Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kota Batam Menuju "Green City"

20 Januari 2019   06:29 Diperbarui: 20 Januari 2019   12:38 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Kerjasama antara masyarakat dan perusahaan

2. Mewujudkan "smart city"

3. Membudayakan siklus lingkungan dan ekonomi

4. Melakukan kerjasama dengan kota2 yang lain baik dalam negeri maupun luar negeri

5. Mempelopori warga kota dan pengusaha untuk melakukan "Decarbonization" melalui "energy saving"

6. Pengembangan kota hijau "decarbonization: yang berkelanjutan dan menciptakan bahan2 yang daur ulang untuk di gunakan oleh lingkungan masyarakat.

7. Menetapkan penggunaan renewable energy sebagai sumber utama energi di dalam kota

8. Memberikan penyuluhan dampak dari "climate change" kepada masyarakat kota secara menyeluruh

Focus dari policy diatas, di tujukan kepada bangunan-bangunan yang ada di kota yokohama. Beberapa resiko yang di timbulkan oleh sebuah bangunan "building" serta solusi pencegahaannya :

1. Resiko Global warming ===> Pencengahan melalui energy saving
2. Resiko Depletion of resources (Kekurangan stock dari bahan2 material yang di butuhkan untuk proses pembangunan sebuah proyek "building") ===> pencegahannya melalui penggunaan kembali bahan-bahan "recycle" sebagai material
3. Resiko Heat Island Effect (Efek Pemanasan Pulau) ===> pencegahannya adaptasi "green building"
4. Resiko Depletion of ozone layer (penipisan dari lapisan ozon) ===> pencengahannya pengurangan penggunaan cairan Freon dan lain sebagai nya

Sejak April 2005, pemerintah kota yokohama telah meluncurkan peraturan untuk "development of environmental consideration system for buildings".  Berikut, langkah-langkah yang telah di lakukan sejak peluncuran peraturan tersebut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun