Saya "dipaksa" (lagi) untuk selalu mencatat semua pekerjaan keinsinyuran yang saya lakukan sehari-hari sebagai laporan kepada perusahaan. Dan dari perusahaan secara berkala mengirim saya untuk ikut training di bidang keinsinyuran maupun K3 sebagai syarat yang di wajibkan oleh pemerintah singapura.Â
Walapun saya di tempatkan di berbagai posisi pada perusahan tersebut, (baca : Pengalaman di Jabatan "Gado-gado"), saya tetap menjalani dengan iktikad agar meningkatakan kapabilitas dan kapasitas saya di bidang keteknikan.
PII sebagai Wadah untuk Continuing Professional Development
Hal ini menjadi penting, karena seorang insinyur professional yang telah tersertifikasi oleh PII di wajibkan untuk mensubmit PKB/CPD setiap tahun nya, serta masing-masing tingkatkan dari insinyur professional mempunyai nilai minium dan kegiatan yang di wajibkan untuk di penuhi dalam periode tertentu.
- Pendidikan Singkat 4.1.2 = minimal 1 tahun sekali
- Pembelanjaran mandiri 4.2.1 = minimal 1 tahun sekali
- Peserta pertemuan Profesi 4.3.1 = minimal 2 kali dalam 5 tahun
- Â Paparan pada pertemuan teknis 4.4.2 = minimal 2 kali dalam 5 tahun (min 10 orang)
- Penulisan majalah 4.4.4 = minimal 1 tahun sekali
- Pengajaran sebagai pengajar / instruktur 4.4.6 = minimun nilai 5 setiap tahunnya
Dengan demikian, setiap insinyur harus membuka relasi serta bergabung ke dalam komunitas keinsinyuran agar dapat memenuhi point-point tersebut.
Di Indonesia, harus di akui "keharusan" untuk CPD/PKB belum di sosialisasikan secara menyeluruh termasuk oleh pemegang IP sertifikasi PII. Hal tersebut menjadi PR bagi PII sendiri untuk selalu mensosialisasikan PKB/CPD kepada para pemegang IP secara berkelanjutan. Karena bagaimana pun seorang Insinyur adalah manusia biasa juga , kadang tidak bisa tampil sempurna dan bisa merasa lelah seperti lirik lagu di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H