Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Insinyur Juga manusia

21 Oktober 2018   13:07 Diperbarui: 21 Oktober 2018   18:43 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya "dipaksa" (lagi) untuk selalu mencatat semua pekerjaan keinsinyuran yang saya lakukan sehari-hari sebagai laporan kepada perusahaan. Dan dari perusahaan secara berkala mengirim saya untuk ikut training di bidang keinsinyuran maupun K3 sebagai syarat yang di wajibkan oleh pemerintah singapura. 

Walapun saya di tempatkan di berbagai posisi pada perusahan tersebut, (baca : Pengalaman di Jabatan "Gado-gado"), saya tetap menjalani dengan iktikad agar meningkatakan kapabilitas dan kapasitas saya di bidang keteknikan.

PII sebagai Wadah untuk Continuing Professional Development

CPD Life cycle
CPD Life cycle
Sebagai manusia biasa, kemampuan keinsinyuran seorang sarjana teknik bisa di kikis oleh waktu apabila tidak di jaga dengan kondisi tertentu. Oleh karena itu, Sesuai amanat UU no 11 tahun 2014, pasal 38 huruf (c) PII mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau dalam bahasa English di sebut sebagai CPD (Continuing Professional Development). 

Hal ini menjadi penting, karena seorang insinyur professional yang telah tersertifikasi oleh PII di wajibkan untuk mensubmit PKB/CPD setiap tahun nya, serta masing-masing tingkatkan dari insinyur professional mempunyai nilai minium dan kegiatan yang di wajibkan untuk di penuhi dalam periode tertentu.

Skala Resiko PII
Skala Resiko PII
Penilaian berkala (setahun sekali) membuat saya "dipaksa" untuk selalu memuktahirkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Selain dari pada itu,ada point kegiatan-kegiatan pokok yang harus di lakukan pada periode tertentu seperti di bawah ini  (pemegang sertifikasi insinyur professional madya):
  • Pendidikan Singkat 4.1.2 = minimal 1 tahun sekali
  • Pembelanjaran mandiri 4.2.1 = minimal 1 tahun sekali
  • Peserta pertemuan Profesi 4.3.1 = minimal 2 kali dalam 5 tahun
  •  Paparan pada pertemuan teknis 4.4.2 = minimal 2 kali dalam 5 tahun (min 10 orang)
  • Penulisan majalah 4.4.4 = minimal 1 tahun sekali
  • Pengajaran sebagai pengajar / instruktur 4.4.6 = minimun nilai 5 setiap tahunnya

Dengan demikian, setiap insinyur harus membuka relasi serta bergabung ke dalam komunitas keinsinyuran agar dapat memenuhi point-point tersebut.

Di Indonesia, harus di akui "keharusan" untuk CPD/PKB belum di sosialisasikan secara menyeluruh termasuk oleh pemegang IP sertifikasi PII. Hal tersebut menjadi PR bagi PII sendiri untuk selalu mensosialisasikan PKB/CPD kepada para pemegang IP secara berkelanjutan. Karena bagaimana pun seorang Insinyur adalah manusia biasa juga , kadang tidak bisa tampil sempurna dan bisa merasa lelah seperti lirik lagu di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun