Pembayaran yang kita lakukan sehari-hari saat masuk kantor, saat ketemu rekan business, saat mampir makan siang di mall adalah pembayaran tiket parkir baik roda dua maupun roda empat.
Di tempat-tempat bisnis seperti perkantoran ataupun tempat perbelanjaan seperti mall, parkir di kelola oleh sebuah perusahaan swasta yang di tunjuk oleh pemilik tempat tersebut. Selain itu ada juga lahan-lahan parkir yang di kelola oleh pemerintah setempat. Namun beberapa tempat juga di kelola secara "liar" dalam artian pemilik dan uang yang di dapat tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Lahan parkir menjadi tempat perputaraan uang cash setiap hari yang masif. Dari data menunjukkan Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2015 mencapai 121,39 juta unit. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari angka tersebut yang paling banyak adalah sepeda motor dengan jumlah 98,88 juta unit (81,5 persen).
Diikuti mobil penumpang dengan jumlah 13,48 juta unit (11,11 persen), kemudian mobil barang 6,6 juta unit (5,45 persen), serta mobil bis dengan jumlah 2,4 juta unit (1,99 persen) dari total kendaraan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan:
“Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”
Aturan tentang retribusi parkir di kota batam tertuang dalam Pemerintah kota batam nomor 1 tahun 2012, pemasukan ini termasuk dalam Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Namun seperti di kutip di batampos.com tanggal 7 april 2017, menulis tentang Retribusi Parkir Baru mencapai Rp 935 Juta, dari targetnya Rp 30 Miliar, hal ini di sebabkan oleh dari 635 titik parkir belum semuanya terlapor kan dan di tarik restribusinya. masalah lainnya adalah masih di pakai nya sistem manual dalam menghitung pemasukan dari retribusi parkir ini.
Ada beberapa tips bagi kita pengguna lahan parkir untuk membantu memaksimalkan pendapatan dari retribusi sebagai berikut :
1. Mintalah karcis parkir saat membayar.
Kebanyakan dari kita (termasuk saya), enggan atau malu untuk meminta karcis parkir kepada tukang parkir. terkadar kita berpikir uang sebesar Rp. 2000 tidak begitu besar. Namun dengan data jumlah kendaraan yang begitu besar, tentu Rp. 2000 di kalikan akan mendapat jumlah yang bombastis. oleh karena itu meminta karcis adalah wajib, bagi pengguna lahan parkir. terkadang tukang parkir juga "nakal", sengaja tidak memberikan karcis saat kita membayar.
2. Bayarlah karcis kepada petugas parkir yang berseragam
Di daerah-daerah perkotaan, banyak jumpai petugas-petugas yang berseragam, akan tetapi di daerah pinggiran kota terkadang tukang parkir tidak berseragam. hal ini harus kita laporkan kalo kita menjumpai lahan parkir yang di kuasai oleh "oknum" masyarakat tertentu. Dengan jaman keterbukaan seperti sekarang ini, melaporkan pelanggaran akan segera di respon oleh pemerintah kota.
3. Parkir lah sesuai marking parkir
Saat kita memarkirkan kendaraan kita, baik roda dua ataupun roda empat, patuhilah marking parkir yang telah di sediakan. karena hal tersebut akan lebih memaksimalkan ruang parkir yang ada untuk pengguna parkir yang lain. bayangkan kalau kita memarkir di tengah garis parkir, kita sudah mengambil 2 lot parkir yang tersedia. hal ini tentu saja berefek negatif.
Selain hal2 tersebut di atas, peran pemerintah daerah juga harus maksimal dengan menerapkan sistem online atau pengawasan yang ketat serta briefing/pelatihan kepada petugas petugas parkir.
Mari kita jadikan "Gaya Hidup" Kita dengan taat bayar parkir dan taat ambil karcir parkir, sehingga retribusi parkir (walapun Rp 2000) dapat membantu membangun negara.
Dari parkiran kita turut membangun negara
Untuk indonesia yang lebih baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H