Kebanyakan dari kita (termasuk saya), enggan atau malu untuk meminta karcis parkir kepada tukang parkir. terkadar kita berpikir uang sebesar Rp. 2000 tidak begitu besar. Namun dengan data jumlah kendaraan yang begitu besar, tentu Rp. 2000 di kalikan akan mendapat jumlah yang bombastis. oleh karena itu meminta karcis adalah wajib, bagi pengguna lahan parkir. terkadang tukang parkir juga "nakal", sengaja tidak memberikan karcis saat kita membayar.Â
2. Bayarlah karcis kepada petugas parkir yang berseragam
Di daerah-daerah perkotaan, banyak jumpai petugas-petugas yang berseragam, akan tetapi di daerah pinggiran kota terkadang tukang parkir tidak berseragam. hal ini harus kita laporkan kalo kita menjumpai lahan parkir yang di kuasai oleh "oknum" masyarakat tertentu. Dengan jaman keterbukaan seperti sekarang ini, melaporkan pelanggaran akan segera di respon oleh pemerintah kota.Â
3. Parkir lah sesuai marking parkirÂ
Saat kita memarkirkan kendaraan kita, baik roda dua ataupun roda empat, patuhilah marking parkir yang telah di sediakan. karena hal tersebut akan lebih memaksimalkan ruang parkir yang ada untuk  pengguna parkir yang lain. bayangkan kalau kita memarkir di tengah garis parkir, kita sudah mengambil 2 lot parkir yang tersedia. hal ini tentu saja berefek negatif.Â
Selain hal2 tersebut di atas, peran pemerintah daerah juga harus maksimal dengan menerapkan sistem online atau pengawasan yang ketat serta briefing/pelatihan kepada petugas petugas parkir.
Mari kita jadikan "Gaya Hidup" Kita dengan taat bayar parkir dan taat ambil karcir parkir, sehingga retribusi parkir (walapun Rp 2000) dapat membantu membangun negara.Â
Dari parkiran kita turut membangun negara
Untuk indonesia yang lebih baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H