Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Parkiran Kita Turut Membangun Negara

9 Juli 2018   19:46 Diperbarui: 10 Juli 2018   12:59 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembayaran yang kita lakukan sehari-hari saat masuk kantor, saat ketemu rekan business,  saat mampir makan siang di mall adalah pembayaran tiket parkir baik roda dua maupun roda empat. 

Di tempat-tempat bisnis seperti perkantoran ataupun tempat perbelanjaan seperti mall, parkir di kelola oleh sebuah perusahaan swasta yang di tunjuk oleh pemilik tempat tersebut. Selain itu ada juga lahan-lahan parkir yang di kelola oleh pemerintah setempat. Namun beberapa tempat juga di kelola secara "liar" dalam artian pemilik dan uang yang di dapat tidak dapat di pertanggung jawabkan. 

Lahan parkir menjadi tempat perputaraan uang cash setiap hari yang masif. Dari data menunjukkan  Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2015 mencapai 121,39 juta unit. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari angka tersebut yang paling banyak adalah sepeda motor dengan jumlah 98,88 juta unit (81,5 persen). 

Diikuti mobil penumpang dengan jumlah 13,48 juta unit (11,11 persen), kemudian mobil barang 6,6 juta unit (5,45 persen), serta mobil bis dengan jumlah 2,4 juta unit (1,99 persen) dari total kendaraan. 

katadata.co.id
katadata.co.id
Sebuah potensi/pasar yang begitu besar dan apabila dari 50% dari jumlah tersebut menggunakan lahan parkir setiap hari nya, tentu dapat di bayangkan jumlah uang/pemasukan negara yang dapat di dapatkan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan:

“Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”

Aturan tentang retribusi parkir di kota batam tertuang dalam Pemerintah kota batam nomor 1 tahun 2012, pemasukan ini termasuk dalam Penghasilan Asli Daerah (PAD).  

Namun seperti di kutip di batampos.com tanggal 7 april 2017, menulis tentang Retribusi Parkir Baru  mencapai Rp 935 Juta, dari targetnya Rp 30 Miliar, hal ini di sebabkan oleh dari 635 titik parkir belum semuanya terlapor kan dan di tarik restribusinya. masalah lainnya adalah masih di pakai nya sistem manual dalam menghitung pemasukan dari retribusi parkir ini. 

Ada beberapa tips bagi kita pengguna lahan parkir untuk membantu memaksimalkan pendapatan dari retribusi sebagai berikut :

1. Mintalah karcis parkir saat membayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun