Mohon tunggu...
Prasstevi Fatma Dewi
Prasstevi Fatma Dewi Mohon Tunggu... Pilot - Mahasiswa UNISSULA

Berpacu dalam melodi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pidana Kejahatan Crazy Rich Medan, Indra Kenz

21 Maret 2022   08:39 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:16 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan sampai korban yang berjuang mendapatkan keadilan malah dikriminalisasi. Tindakan tersebut dilakukan untuk meminta polisi segera memproses laporan terhadap aplikasi Binomo dan afiliasinya. Ratusan korban Binomo yang rencananya akan ikut berdemonstrasi dengan menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 DKI Jakarta. 

Para korban telah menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Februari. Dalam aksinya, mereka menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Pengacara korban Binomo, Vinsesius Menrofa menjelaskan, tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan korban terhadap Mabes Polri yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. 

Penutup

Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo. Ia dijerat dengan berbagai pasal mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus tersebut merupakan salah satu tindakan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dalam kasus Binomo, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Korban-korban kasus Indra Kenz bernasib begitu menyedihkan karena menderita kerugian uang yang sangat besar bahkan ada yang sampai terlibat tindak kriminal. 

Referensi

https://tirto.id/apa-itu-kasus-pencucian-uang-seperti-pasal-yang-menjerat-indra-kenz-gpEH

https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1013731884/affiliator-binary-indra-kenz-laporkan-seorang-korban-penipuan-binomo-ke-polisi-alasannya-bikin-geleng-geleng?page=2

https://www.cnbcindonesia.com/market/20220129114328-17-311443/korban-judi-binomo-berjatuhan-ada-gila-hingga-bunuh-diri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun