Jangan sampai korban yang berjuang mendapatkan keadilan malah dikriminalisasi. Tindakan tersebut dilakukan untuk meminta polisi segera memproses laporan terhadap aplikasi Binomo dan afiliasinya. Ratusan korban Binomo yang rencananya akan ikut berdemonstrasi dengan menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 DKI Jakarta.Â
Para korban telah menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Februari. Dalam aksinya, mereka menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Pengacara korban Binomo, Vinsesius Menrofa menjelaskan, tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan korban terhadap Mabes Polri yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.Â
Penutup
Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo. Ia dijerat dengan berbagai pasal mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â
Kasus tersebut merupakan salah satu tindakan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dalam kasus Binomo, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Korban-korban kasus Indra Kenz bernasib begitu menyedihkan karena menderita kerugian uang yang sangat besar bahkan ada yang sampai terlibat tindak kriminal.Â
Referensi
https://tirto.id/apa-itu-kasus-pencucian-uang-seperti-pasal-yang-menjerat-indra-kenz-gpEH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H