Mohon tunggu...
Harta Sujarwo
Harta Sujarwo Mohon Tunggu... Penulis - Pedagang

Pembelajar multidimensional yang sedang bermetamorfosa, Pengamat, Peneliti, Kritikus dan Invisible Writer

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sosialisasi Go Digital UMKM Jaga SSK di Tengah Covid-19

18 Juni 2020   03:10 Diperbarui: 18 Juni 2020   03:09 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara ini Bank Indonesia cukup sukses memberikan pil penenang agar tidak menimbulkan sentimen negatif pasar secara berlarut-larut.

Sumber: m.mediaindonesia.com
Sumber: m.mediaindonesia.com

Salah satu upaya Bank Indonesia setelah melihat perkembangan tren digitalisasi di saat pandemi adalah memberikan insentif pelonggaran Giro Wajib Mininum (GWM) kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu. Tentu saja ini membuka peluang melakukan aktivitas-aktivitas UMKM secara e-commerce.

Kabar baiknya, sampai tanggal 15 Juni 2020, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Judab Agung menyatakan dalam event Webinar di channel live YouTube, bahwa Stabilitas Sistem Keuangan masih terjaga dengan baik. Karena menurutnya Bank Indonesia melakukan kebijakan yang bersifat forward-looking dan pre-emptive untuk mencegah dampak negatif dari krisis kesehatan terhadap krisis keuangan.

Meskipun demikian, Bank Indonesia sendiri masih memiliki ketergantungan pada perilaku cerdas korporasi, rumah tangga, sektor keuangan non-bank, dan UMKM dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Oleh karena itu Bank Indonesia selalu memonitor kondisi pelaku usaha setiap hari. Kemudian memberikan pembinaan agar kepercayaan masyarakat pada Bank Indonesia meningkat. Selanjutnya pelaku usaha tidak panik maupun cemas lagi. Kepanikan dan kecemasan  justru seringkali berujung pada penimbunan barang. Perilaku ini pada gilirannya dapat menimbulkan lonjakan harga.

Tentu masih kurang jika kini hanya sekitar 800 UMKM yang dibina Bank Indonesia. Bank Indonesia perlu terus mensosialisasikan bahwa pihaknya sudah memiliki sistem pembayaran bersama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Standar kode QR nasional ini untuk memfasilitasi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet digital dan mobile banking. Terobosan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah mempermudah sistem pembayaran dan dapat diawasi regulator dari satu pintu. Apalagi sudah 38 e-wallet telah mendapat lisensi resmi di Indonesia. Ini bukti cashless society di Indonesia semakin luas dan kebutuhan akan satu standar kode QR nasional meningkat.

Selain itu Bank Indonesa sudah menghapus diinsentif bagi bank yang memiliki rasio intermediasi makroprudensial (RIM) atau RIM syariah di luar target yang ditentukan. Tidak hanya itu, BI telah melakukan penyesuaian Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) seiring dengan penurunan GWM Rupiah Perbankan. Bahkan BI telah melakukan penyempurnaan mekanisme pemberian PLJP dan PLJPS. Sehingga dapat memperkuat likuiditas bank Syariah. Keuntungan lainnya bisa mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai bentuk intermediasi kepada sektor riil, sehingga dapat turut mendorong pendalaman pasar.

Bahkan salah seorang tetanggaku baru-baru ini mengeluhkan daya  belinya rendah Lalu ia berencana meminjam uang di Bank Indonesia.

"Sekarang uang 100 Ribu sudah tidak cukup untuk belanja rumah tangga harian, bagaimana cara meminjam uang ke Bank Indonesia", tanyanya.

Padahal Bank Indonesia tidak pernah memberikan pinjaman. Saldo tabungannya sudah ludes karena terpaksa ditariknya semua untuk belanja kebutuhan primer sehari-hari dan untuk modal kerja, tapi kebijakan PSBB langsung membuatnya gulung tikar. Ia juga mengeluhkan tarif listrik sebagaimana dikeluhkan masyarakat lainnya. Sebaliknya, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19. Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, salah satu alasan yang menyebabkan meningkatnya tagihan ialah konsumsi listrik rumah tangga semasa PSBB diterapkan.

Namun yang pasti, sudah 4 bulan pria beranak lima itu di-PHK. lelaki Berusia 51 tahun itu mengutarakan keinginannya meminjam uang padaku, untuk memenuhi konsumsi sehari-hari. Kuberikan semampuku. Seketika pula aku teringat filosofi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun