Dalam menetapkan kebijakan seharusnya pemerintah akan selalu mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta pandangan ahli atau pihak yang memiliki kapasitas keilmuan yang serupa dengan kebijakan yang akan dibentuk, agar kebijakan yang ditetapkan secara presisi mampu memberikan solusi yang tepat dalam menangani persoalan yang ada, serta memberikan kepastian dan bukan sekedar angan.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah tidak ada ahli yang mampu memberikan pandangan dan menyuguhkan puluhan data empiris kepada presiden untuk dapat dipertimbangkan dalam merumuskan setiap kebijakan yang diterapkan? Atau justru banyak ahli di lingkar istana, namun prinsip yang dipegang "asal bapak senang", menghadirkan pandangan untuk sekedar menyepakati asumsi presiden, menyajikan data untuk sekedar membahagiakan pandangan presiden dan menjelaskan fakta untuk sekedar memperjelas kebenaran bacaan presiden. Tanpa pernah memberikan pandangan yang berlainan, memberikan masukan yang berlawanan atau mengkritik atas ketidaksesuaian tindakan yang diambil istana dengan kebutuhan di lapangan.
Kabinet Indonesia maju dengan koalisi yang cukup gemuk, akan menjadi tantangan kemudian untuk mampu tetap mensinergikan koalisi sampai periodesasi tuntas. Sinergisitas koalisi yang dominan akan melanggengkan kepentingan dan kehendak pemerintah dalam merumuskan kebijakan, namun dengan koalisi dominan pula stabilisasi akan menjadi persoalan rumit kabinet diujung periodesasi. Mengingat periode kedua menjadi batas akhir bagi Presiden Jokowi untuk dapat mengemban jabatan sebagai presiden. Tidak ada kursi jabatan yang dapat ditawarkan dan tidak ada kepentingan kedepan yang dapat ditaruhkan, karena Presiden Jokowi secara individu hanya kader partai bukan pimpinan atau pendiri partai yang memiliki kapasitas untuk menggerakkan arah partai selayaknya pimpinan partai. Maka tidak ada lagi alasan bagi banyak partai koalisi untuk tetap bertahan pada posisi yang sama.
Friksi yang terjadi ditubuh kabinet bahkan tidak harus menunggu akhir periodesasi, pasca pandemi Covid-19 saja sudah terdapat 2 menteri kabinet Indonesia maju yang terjerat korupsi yaitu terjadi pada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang telah ditangkap pada 25 November 2020 atas penerimaan aliran dana suap sebesar 3,4 milliar yang merupakan kader partai koalisi yaitu gerindra serta terjadi pula pada Menteri Sosial Julian Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 atas korupsi dana Bansos senilai 14,5 miliar yang merupakan kader partai yang sama dengan presiden yaitu PDI-P. Atas kasus korupsi yang menimpa menteri dalam kabinetnya, secara tidak langsung akan menciderai nama baik presiden dan fenomena ini secara implisit menjelaskan adanya komunikasi, controlling dan koordinasi yang tidak cukup baik dari presiden kepada para menterinya, bahkan dalam kurun waktu seminggu terdapat 2 menteri yang terkena kasus korupsi. keretakkan kabinet bahkan telah dipertontonkan sebelum akhir periodesasi. Tentu hal ini akan berdampak pada penentuan dan penetapan kebijakan yang cenderung inkonsisten akibat pertimbangan dari seluruh pihak dalam kabinet tidak dapat ditempuh terkhusus pada kementrian terkait akibat dari instabilitas internal kabinet.
Rakyat diminta Mengkritik, Namun Virtual Police dibiarkan Mencekik
Bentuk ketidakjelasan dan ketidakpastian maksud pemerintah di representasikan dalam sikap pemerintah membiarkan virtual police memberantas siapa saja yang berlainan pihak dengan pemerintah, padahal disisi lain tepat pada 8 Februari 2020 presiden berpidato dalam peluncuran laporan tahunan ombudsman meminta masyarakat untuk lebih aktif sampaikan kritik kepada pemerintah. Kedua hal ini menunjukan inkonsistensi pemerintah, disatu sisi meminta masyarakat aktif sampaikan kritik, namun disisi lain implementasi virtual police justru memberangus pihak yang tidak sepaham dengan pemerintah. Seperti dalam kasus yang menimpa warga Slawi, yang ditangkap oleh Tim Virtual Police Polres Surakarta karena menyinggung jabatan wali kota Solo yaitu Gibran Rakabuming. Pelaku diminta meminta maaf atas komentar yang dianggap menyinggung jabatan wali kota Solo. Penegak hukum pun tidak merepresentasikan tindakan restorative justice dan tidak bisa membedakan mana kritikan dan mana penghinaan. Berdalih dengan Pasal 27 ayat 3 (UU ITE) yang seharusnya fokus pada pemberantasan penipuan online dan kejahatan cyber justru penegak hukum malah berfokus pada pemberangusan komentar yang bahkan diragukan itu penghinaan atau sebatas kritikan.
Ambiguitas Larangan Mudik Sebagai Representasi Ketidakpastian Kebijakan
Kebijakan pelarangan mudik yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengatakan bahwa berdasarkan arahan presiden, pemerintah akan tegas untuk melarang mudik dan meminta masyarakat untuk tetap berdiam diri dirumah, dengan alasan untuk menekan laju penyebaran positif Covid-19 di tanah air. Namun disisi lain Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno justru akan mempersiapkan objek wisata ditengah pelarangan mudik lebaran yang justru berpotensi menimbulkan kerumunan dan cluster baru penyebaran Covid-19. Pemerintah menunjukan kebijakan yang kontraproduktif, disaat realitas pandemi Covid-19 jauh diluar kendali. Kebijakan pelarangan mudik yang tidak disertai dengan sistematika penegakkan yang jelas, justru akan menimbulkan ketidakpatuhan masyarakat, disaat sebagian mempertaruhkan rencana mudik lebaran, namun disisi lain wisata yang berpotensi menimbulkan penyebaran yang sama justru dibiarkan.
Bahkan dalam pelarangan mudik saja pemerintah tidak cukup tegas menegakkan kebijakan, disaat Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa akan mengizinkan dan memperlancar masyarakat yang akan mudik sebelum tanggal 6. Pernyataan serupa disampaikan oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang bahkan menyarankan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dalam waktu dekat.
Hal ini menepis alasan pemerintah dalam melakukan pelarangan mudik lebaran dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, karena pemerintah tidak hanya memperbolehkan mobilisasi serupa yaitu mudik lebaran sebelum tanggal 6, pemerintah pun memfasilitasi potensi kerumunan atas dibuka nya berbagai objek wisata.
Kebijakan pelarangan yang tidak memiliki kepastian penegakkan, menimbulkan beragam protes yang tidak hanya disampaikan oleh masyarakat sipil, namun disambut penolakan serupa oleh Gubernur Banten Wahidin Salim yang mempertanyakan bagaimana cara mengawasi dan memastikan penegakkan protokol kesehatan pada semua objek wisata yang dibuka. Karena tidak mungkin mengandalkan pada Satgas Covid-19 di setiap daerah untuk melakukan pemantauan dan penegakkan pada seluruh destinasi wisata yang ada, pemerintah seharusnya cukup fokus pada penanganan dan upaya menekan penyebaran Covid-19, bukan justru mencari celah untuk memaksa ekonomi bangkit. Bahkan hal serupa pun dinyatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah konsisten dalam penerapan kebijakan di lapangan bukan justru menghadirkan kebijakan yang membingungkan.
Motif dibalik pelarangan mudik lebaran dan membuka berbagai destinasi wisata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 telah terbantahkan, karena justru potensi kerumunan serupa dan cluster baru sangat mungkin dihasilkan. Jika motif utamanya adalah kebangkitan ekonomi, justru pemerintah sedang membunuh sektor ekonomi lainnya diluar pariwisata. Seperti industri fashion yang telah melakukan persiapan dengan stok berbagai bahan dan design baju untuk lebaran, jasa transportasi umum yang berharap dengan tidak adanya pelarangan mudik mampu memberikan perbaikan pemasukan, justru harus mengalami stagnasi dan kerugian yang sama.
Dengan semua persoalan ketidakpastian kebijakan yang selalu dihadirkan, seharusnya pemerintah mampu mengentaskan berbagai faktor yang hadir dari tubuh internal pemerintah, dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dengan beragam pertimbangan, sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
Daftar PustakaÂ
Farisa, F. C. (2021, April 16). Merespons Pernyataan Ganjar, Satgas Tegaskan Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei . Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/06275021/merespons-pernyataan-ganjar-satgas-tegaskan-larangan-mudik-berlaku-6-17-mei