Mohon tunggu...
Pramudya MaulanaH
Pramudya MaulanaH Mohon Tunggu... Mahasiswa - FAKULTAS SYARIAH - UIN RM SAID SURAKARTA

Observer, Pengamat, Musikus, Melek Literatur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Asuransi

5 Juni 2023   21:31 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:48 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Nisbah bagi hasil ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kondisi perekonomian dalam perushaan.

c. Pembagian keuntungan setelah adanya pemotongan premi, dan biaya pengelolaan.

Berkaitan dengan nisbah bagi hasil, menggunakan on  dan off balance. Dimana penetapan besarnya ditentukan diawal, dengan unsur saving atau tabungan yang ditetapkan oleh perusahaan  sesuai dengan ketetapan Dewan Syariah Nasional yakni 70%:30% dimana 70% utnuk peserta dan 30% bagi perusahaan.

D. Rencana Skripsi dan Argumentasi

Adapun Rencana Skripsi yang insyaallah akan saya buat masih berkaitan tentang penerapan asuransi syariah, dalam konteks produk perbankan. Jikalau dari skripsi yang telah saya review diatas berkenaan dengan Akad mudharabah dalam asuransi syariah, namun yang ingin saya fokuskan dal skripsi saya nanti ialah Penerapan Asuransi dalam pembiayaan KPR Syariah dengan akad Musyarakah muttanaqisah.

Adapun Argumen saya mengapa saya memilih judul skripsi seperti yang terurai diatas, karena menurut saya telah banyak penilitian yang berkaitan dengan konseptual daripada asuransi syariah, maka dari itu dari segi praktis asuransi syariah saya ingin meneliti bagaimana asuransi syariah dapat diterapkan kedalam pembiayaan KPR syariah yangmana menggunakan akad musyarakah muttanaqisah, dan juga agar lebih mengerti bagaimana implementasi dari pada asuransi syariah khususnya guna menjamin kelangsungan daripada pembiayaan syariah tersebut.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun