b. Nisbah bagi hasil ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kondisi perekonomian dalam perushaan.
c. Pembagian keuntungan setelah adanya pemotongan premi, dan biaya pengelolaan.
Berkaitan dengan nisbah bagi hasil, menggunakan on dan off balance. Dimana penetapan besarnya ditentukan diawal, dengan unsur saving atau tabungan yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan ketetapan Dewan Syariah Nasional yakni 70%:30% dimana 70% utnuk peserta dan 30% bagi perusahaan.
D. Rencana Skripsi dan Argumentasi
Adapun Rencana Skripsi yang insyaallah akan saya buat masih berkaitan tentang penerapan asuransi syariah, dalam konteks produk perbankan. Jikalau dari skripsi yang telah saya review diatas berkenaan dengan Akad mudharabah dalam asuransi syariah, namun yang ingin saya fokuskan dal skripsi saya nanti ialah Penerapan Asuransi dalam pembiayaan KPR Syariah dengan akad Musyarakah muttanaqisah.
Adapun Argumen saya mengapa saya memilih judul skripsi seperti yang terurai diatas, karena menurut saya telah banyak penilitian yang berkaitan dengan konseptual daripada asuransi syariah, maka dari itu dari segi praktis asuransi syariah saya ingin meneliti bagaimana asuransi syariah dapat diterapkan kedalam pembiayaan KPR syariah yangmana menggunakan akad musyarakah muttanaqisah, dan juga agar lebih mengerti bagaimana implementasi dari pada asuransi syariah khususnya guna menjamin kelangsungan daripada pembiayaan syariah tersebut.
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#fasyauinsaidsurakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI