Mohon tunggu...
Pramudita Nugraha
Pramudita Nugraha Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik di Balik Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

25 Agustus 2020   10:10 Diperbarui: 25 Agustus 2020   10:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejaksaan Agung terbakar hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak 230 petugas dan 65 unit mobil pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api. Perlahan, api melumat habis gedung utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan tersebut.

Kebakaran baru bisa ditaklukkan 12 jam setelah petugas berjibaku memadamkan api. Seluruh gedung utama hangus tak tersisa.

Dibalik itu, banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa kebakaran tersebut hanya menjadi "pemutihan" berkas perkara kasus kasus besar yang sedang terjadi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang mendapat highlight dari masyarakat:

1. Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.

Pinangki pun diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019. Setelah itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sekitar $500.000 Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.

Ia kini telah ditahan dan diberhentikan sementara.

2. Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah disorot sejak akhir tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun