Keempat, pemanfaatan hutan pada areal KHDTK hanya dilakukan oleh pengelola KHDTK untuk mewujudkan pengelolaan KHDTK yang mandiri dan dilakukan pada areal pemanfaatan KHDTK. Areal pemanfataan KHDTK ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas KHDTK.Â
Pemanfaatan hutan  pada  hutan produksi berupa 1) pemanfaatan kawasan; 2) pemanfaaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan 3) pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. Pemanfaatan pada hutan lindung berupa 1) pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; dan 2) pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Penggunaan Kawasan Hutan
Yang mengejutkan adalah konsep kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) pada pasal 8 UU Kehutanan tidak diubah, ditambah, atau direvisi dalam UU Cipta Kerja.Â
Bahkan tak masuk dalam Rancangan PP 23/2021. Tapi tiba-tiba muncul konsep KHDTK yang diubah menjadi kawasan hutan dengan tujuan tertentu, yang terdiri dari a) kawasan hutan dengan tujuan khusus; b) kawasan hutan dengan pengelolaan khusus; atau c) kawasan hutan untuk ketahanan pangan.Â
Seharusnya penambahan pasal 8 dalam UU Kehutanan ini juga dicantumkan dalam UU Cipta Kerja dengan ketentuan lebih lanjut tentang kawasan hutan dengan tujuan tertentu diatur dalam PP 23/2021.
KHDTK menjadi bagian dari KHDTT (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu), disamping KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dan KHKP (Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan).
KHDPK
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus  ditetapkan untuk kepentingan a) Perhutanan Sosial; b) Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; c) Penggunaan Kawasan Hutan; d) Rehabilitasi Hutan; e) Perlindungan Hutan; atau f) Pemanfaatan Jasa Lingkungan.Â
Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dilakukan dengan ketentuan a) tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan; b) tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan c) penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer. Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri.