HUTAN SEBAGAI KAWASAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Sudah lebih dari 2 (dua) dasawarsa, rimbawan Indonesia sangat mengenal istilah KHDTK sejak disahkannya undang-undang (UU) no. 41/1999 tentang kehutanan.Â
KHDTK atau lebih dikenal dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus dapat ditemukan dalam pasal 8 yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut :Â
Ayat (1) pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.Â
Ayat (2) penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:  a) penelitian dan pengembangan;  b) pendidikan dan latihan; dan  c) religi dan budaya.Â
Ayat (3) kawasan hutan dengan tujuan khusus ), tidak mengubah fungsi pokok, kawasan hutan.
KHDTK ini dirumuskan dan diatur lagi lebih rinci dan detil melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P.15/2018. Pokok-pokok subtansi yang penting dalam peraturan menteri ini diantara adalah :
Pertama, KHDTK ditetapkan untuk kepentingan a) Litbang Kehutanan; b) Diklat Kehutanan; atau c) Religi dan Budaya setempat. Pelaksanaan kegiatan KHDTK litbang kehutanan meliputi kegiatan a) penelitian dasar; b) penelitian terapan; c) penelitian kebijakan; dan/atau d) pengembangan eksperimental.Â
Pelaksanaan kegiatan KHDTK diklat kehutanan meliputi kegiatan a) diklat teknis kehutanan; dan/atau b) diklat fungsional kehutanan. Pelaksanaan kegiatan Religi dan Budaya setempat meliputi kegiatan yang menjaga, mempertahankan dan memelihara fungsi Religi dan Budaya sesuai dengan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat.
Kedua, penetapan KHDTK dapat dilakukan pada a) semua fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional; b) kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan; atau c) kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya.
Ketiga, penetapan KHDTK dilakukan dengan ketentuan luas a) pada areal KPH, paling banyak 5% (lima per seratus) dari luas setiap KPH; b) pada provinsi yang luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi, paling luas 500 (lima ratus) hektar; c) pada provinsi yang luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi, paling luas 100 (seratus) hektar; dan d) untuk 1 (satu) unit KHDTK Religi dan Budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar.