Regulasi yang telah ada sebelumnya maupun wacana agroforestry  sawit akan gugur dengan sendirinya dengan UUCK dibidang kehutanan yang tidak lama lagi akan disahkan presiden. Lalu bagaimana nasib sekitar 1,2 -- 1,7 juta ha kebun sawit yang terindikasi sebagai sawit rakyat dan tidak mungkin ikut dalam mekanisme proses pelepasan kawasan hutan.
Sanksi Denda
Nasib sekitar 1,2 -- 1,7 juta ha kebun sawit yang terindikasi sebagai sawit rakyat dapat diberlakukan UUCK paragraph 4 tentang kehutanan pasal 110 B, yang termasuk katagori kebun sawit yang tidak mempunyai izin. Setiap orang yang melakukan pelanggaran  di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya UndangUndang ini dikenai sanksi administratif, berupa a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pembayaran denda administatif; dan/atau; c. paksaan pemerintah. Apabila kebun sawit illegal (tanpa izin) dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran dengan administratif , maka negara akan memperoleh pendapatan dari PNBP dalam jumlah yang relatif cukup besar. Dengan menggunakan logika yang dicontohkan dalam penjelasan pasal 110 B ayat (1) huruf b dengan menggunakan asumsi yang sama dengan luas 1,5 juta ha saja dan dengan usia kelapa sawit rata-rata 15 tahun (mulai produktif usia 5 tahun), rata-rata pendapatan bersih (PB) pertahun/ha  Rp. 25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) 20 % dari total pendapat bersih. Maka Tarif Denda (TD) = Rp.25.000.000,- x 20 % = Rp. 5.000.000,00. Sehingga perhitungan totasl denda pada sawit dengan luas tanaman 1,5 juta ha adalah 1.500.000,- x 10 tahun x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 75.000.000.000.000,00 atau Rp. 75 trilyun. Suatu pendapatan negara dari PNBP yang tidak sedikit jumlahnya untuk kondisi keuangan negara sekarang. Pertanyaannya adalah mungkinkah denda itu dapat dipungut untuk kebun sawit rakyat. Bagaimana kalau pemilik kebun sawit memilih sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau paksaan pemerintah ?.
Pertanyaan berikutnya  adalah apabila sudah membayar denda administratif, lalu apa status kebun sawit selanjutnya. Apakah Permen LHK P.83/2016 akan direvisi, termasuk memperpanjang waktu dispensasi keberadaan sawit hingga satu daur atau sekitar 35 tahun. Pertanyaan semacam inilah yang perlu dijawab dan apa mungkin nantinya diatur dalam perauran pemerintah (PP) yang baru. Kita tunggu saja.
PRAMONO DWI SUSETYO
Bogor, 6 Maret 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H