Sesungguhnya kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan kawasan konservasi ada ditangan UPT KLHK didaerah dan tidak diserahkan/dibagikan kepada pemerintah daerah.Â
Jadi, kebijakan yang sudah dibuat dari pemerintah pusat dan dianggap baik, terkait konservasi gajah, harusnya sudah dapat dieksekusi dan dilaksanakan dilapangan.
Keempat, terlepas dari keterbatasan anggaran, jumlah personil (SDM) dan sarana dan prasarana yang ada, sudah saatnya KLHK cq Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menerapkan manajemen kinerja bagi BBKSDA/BKSDA dan BBTN/BTN yang salah satu indakator keberhasilannya adalah keberhasilan dalam pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya.Â
Khusus kepada pengelola kawasan konservasi yang mempunyai jenis satwa liar yang dilindungi seperti gajah sumatera dan harimau , jumlah angka konflik antara manusia dan satwa  menjadi indikator keberhasilan. Makin kecil angka konflik atau bahkan zero akan makin baik.
PRAMONO DWI SUSETYO
Kompasiana, 16 Januari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H