STRATEGISNYA KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL
Meski sudah tidak dimasukkan dalam proyek strategis nasional  (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 109/2020 bertanggal 17 November 2020 ini, namun kegiatan  Perhutanan Sosial yang bagian dari program Reforma Agraria makin menampakkan sosoknya yang penting dan strategis bagi kehidupan dan masa depan bangsa Indonesia. Buktinya, pemerintah makin serius untuk memberikan akses dikawasan hutan bagi masyarakat melalui kebijakan perhutanan sosial ini.
Pada hari Kamis (7/1/2021), Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan 2.929 surat keputusan (SK) perhutanan sosial, 35 SK hutan adat dan 58 SK tanah obyek reforma agraria (TORA) disejumlah daerah ditanah air. Izin perhutanan sosial yang diserahkan seluas 3,4 juta hektar, hutan adat  37.500 hektar dan TORA 72.000 hektar.Â
Dalam laporannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 KK. Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas  lebih kurang 2.768.362 hektar.Â
Pelepasan kawasan hutan melalui  perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 hektar dengan  39.584 penerima.Â
Khusus untuk hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 hektar dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 KK serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1.090.754 hektar.
Harus diakui bahwa realisasi perhutanan sosial ini merupakan prestasi dan kerja keras yang luar biasa bagi KLHK dan jajaran terkait dengan kegiatan perhutanan sosial dan ini memberikan harapan yang optimistis bahwa target presiden pada akhir pemerintahannya untuk kegiatan perhutanan sosial seluas 12,7 juta dapat terealisasi dengan baik.Â
Dengan demikian, tercatat bahwa pada awal tahun 2021, luas hutan yang dimanfaatkan untuk perhutanan sosial menjadi 7.855.437,72 hektar, dengan izin total secara keseluruhan 9.785 SK, dengan 133 SK diantaranya adalah hutan adat.Â
Mengapa perhutanan sosial dianggap penting dan strategis untuk masyarakat Indonesia dimasa yang akan datang. Cukupkah pemerintah hanya dengan membagikan surat keputusan (SK) saja Apa manfaatnya lainnya dan pertanyaan seterusnya.
Beberapa Nilai Penting dan Manfaatnya
Kesatu, memenuhi mandat UUD 45 pada pembukaan yang berbunyi berdasarkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan pasal 33 ayat (1) yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.