Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Surutnya Peran Penyuluh Kehutanan

12 Desember 2020   18:01 Diperbarui: 12 Desember 2020   18:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Melihat eksistensi penyuluh kehutanan yang makin suram, jelas kondisi ini berbanding lurus dengan perannya terhadap program/kegiatan baru dalam pembangunan kehutanan pada umumnya. Program/kegiatan kehutanan yang banyak melibatkan masyarakat didalam dan disekitar hutan adalah kegiatan perhutanan sosial (PS).

Dalam rangka untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, pemerintah diwajibkan untuk memberdayakan  masyarakat didalam dan disekitar hutan  melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat didalam dan disekitar hutan dapat dilakukan melalui kegiatan hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan kemitraan kehutanan (KK) (PP no. 6 tahun 2007) .

KLHK mendiskripsikan ,  3 (tiga) kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diperluas dan ditambah dengan kegiatan hutan adat (HA)  dan hutan tanaman rakyat (HTR) yang selanjutnya menjadi 5 (lima) skema kegiatan disebut dengan Perhutanan Sosial ( Peraturan Menteri LHK no. P. 83 tahun 2016). Dalam ilmu penyuluhan, peningkatan dan pengembangan kapasitas masyarakat didalam dan disekitar hutan hanya dapat dilakukan melalui basis kelompok tani hutan yang oleh KLHK disebut kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Untuk meningkatkan keberhasilan KUPS diperlukan adanya pendampingan/bimbingan tenaga lapangan yang siap setiap saat bilamana diperlukan oleh kelompok-kelompok kegiatan perhutanan sosial dilapangan.

Bersyukur bahwa pemerintahan Jokowi memfokuskan pembangunan kehutanan dari pinggiran melalui program reforma agraria yang dalam bidang kehutanan disebut dengan program perhutanan sosial. Meskipun terlambat, dengan terbitnya peraturan menteri  LHK no. 13 tahun 2019 tentang pendampingan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan telah dimuat dalam pasal 3 ayat (2),  salah satu  kegiatan pembangunan bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat adalah kegiatan perhutanan sosial (lainnya adalah konservasi sumberdaya alam hayati, perlindungan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, kegiatan pembangunan kehutannya lainnya) .

Untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat perlu dilakukan pendampingan. Sayangnya, pendampingan yang dilakukan oleh para pendamping ini sifatnya optional (pilihan). Pendamping dapat dilakukan oleh penyuluh kehutanan, atau pihak lain (lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, atau perorangan). Seharusnya, untuk kegiatan program baru seperti Perhutanan Sosial pendampingnya harus mandatory (wajib) bagi penyuluh kehutanan, sehingga target, kinerja dan keberhasilan penyuluh kehutanan terukur hasilnya. Untuk kegiatan kehutanan lainnya barangkali  bersifat optional dan dapat diserahkan kepihak lain.

Namun demikian, kondisi ini dapat dimengerti karena jumlah dan penyebaran  penyuluh kehutanan terbatas dan tidak merata, kekurangan ini dapat dapat dipenuhi oleh pendamping lain selain penyuluh kehutanan. Dari 93 izin perhutanan sosial yang dikeluarkan di Sumsel, jumlah penyuluh yang ada di 14 kesatuan pengelolaan hutan (KPH) hanya 55 orang. Penyebarannyapun tidak merata.

Terdapat KPH yang tidak memiliki tenaga penyuluh sama sekali, sebaliknya terdapat KPH yang tenaga penyuluhnya berlebih (harian Kompas, 29 Maret 2019). Dari Jakarta, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK, Bambang Supriyanto mengakui bahwa penerima izin PS membutuhkan pendamping yang handal dan bisa mempertemukan dengan akses pasar (harian Kompas, 6 April 2019).

Data menunjukkan bahwa capaian akses kelola perhutanan sosial 2007-2019, adalah  4.04 juta  ha, 818.457 kepala keluarga (KK), dan 6.411 unit Surat Keputusan (SK). Penyebarannya meliputi  Hutan Desa (HD) 1.551.601 ha, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 743.406,82 ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 352.351,68 ha, Hutan Adat (HA) 950,129,47 ha dan Kerjasama Kemitraan (KK) 424.940,10 ha. Namun realisasi luas 4,04 juta ha, belum seberapa dibandingkan dengan target yanag dicanangkan oleh presiden Joko Widodo selama kurun waktu lima tahun yakni 12,70 juta ha. Prosentase pencapaian realisasi dari target masih rendah dan kurang dari 50 % (32 persen).

Hitung-hitungan saya, bilamana target lahan hutan yang digunakan untuk perhutanan sosial pada akhir tahun 2024 dapat tercapai 100 % (12,7 juta ha), maka izin PS diasumsikan equivalent dengan tiga kalinya dari realisasi yang ada sekarang (6.411 izin). Dengan demikian diprediksi akhir tahun 2024 terdapat izin PS sebanyak 19.233 izin PS, dengan izin PS baru mendekati sekitar 13.000 izin.

Jelas sekali bahwa penyuluh kehutanan yang tersedia sekarang tidak mampu mengimbangi banyaknya izin PS yang ada. Peran pendampingan PS yang baru akan diambil alih oleh pendamping lain selain penyuluh kehutanan. Padahal penyuluh kehutanan dengan segala keterbatasan yang ada, mempunyai kelebihan dibanding dengan pendampin lainnya. Kelebihan tersebut adalah :

Pertama, penyuluh kehutanan dapat dimobilisasi kewilayah lain karena statusnya PNS/ASN. Kapanpun diperlukan penyuluh kehutanan dapat dipindahkan keseluruh wilayah NKRI sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penyuluh kehutanan yang berada dibawah kendali langsung KLHK pasti bisa. Dengan otoritas Menteri LHK, penyuluh kehutanan yang bernaung di Ditjen KSDAE yang berjumlah 236 orang dapat ditransfer untuk mendukung kegiatan PS dalam wilayah tugas yang terdekat (satu kabupaten/satu provinsi). Demikian juga yang terjadi dengan penyuluh kehutanan yang bernaung di BP2SDM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun