Menurut, ilmu ekologi hutan untuk menjadi pohon dewasa, pohon mengalami proses metaformosa pertumbuhan dari mulai bibit/anakan/semai (seedling), sapihan (sapling), tiang/pohon muda (pole) dan pohon yang sesungguhnya (trees).
John Wyatt-Smith seorang ahli ekologi hutan dari Inggris (1963), mengklasifikasikan proses terjadinya pohon menjadi 4 (empat) tahapan yaitu a) seedling (semai) permudaan mulai kecambah sampai setinggi 1,5 m  b) sapling (sapihan, pancang) permudaan yang tinggi 1,5 m dan lebih sampai pohon muda yang berdiameter kurang dari 10 cm  c) pole (tiang) yaitu pohon pohon muda yang berdiameter 10 -- 35 cm. d) Trees (pohon dewasa), yang berdiameter diatas 35 cm. Untuk menjadi pohon dewasa dari bibit mulai ditanam membutuhkan waktu 15 -- 20 tahun.
Masalah yang dihadapi  Kementerian LHK sekarang adalah proses penanaman pohon terjadi hanya terbatas pada tahapan pertumbuhan anakan/semai dengan pemeliharaan selama dua tahun (umur pohon tiga tahun dihitung sejak ditanam). Bila bibit pohon ditanam dengan tinggi rata rata 50 -- 60 cm, maka pada usia tanaman umur tiga tahun, bibit masih dalam katagori seedling (tinggi belum mencapai 150 cm).
Proses pertumbuhan selanjutnya dari seedling, sapihan dan sampai ketahap pohon dewasa, diserahkan sepenuhnya kepada proses alam. Dalam kurun waktu yang demikian panjang mungkinkah anakan berhasil menjadi pohon dewasa, apabila penanaman dilakukan ala kadarnya?. KLHK masih saja berkutat dengan angka-angka target RHL yang seolah olah angka target tersebut dapat mengurangi atau menekan data lahan kritis maupun angka laju deforestasi.Â
Kegiatan RHL khususnya rehabilitasi hutan, seharusnya dikawal dan dijaga tidak hanya sebatas umur tiga tahun tetapi juga dirawat dan dipelihara sampai mencapai pohon dewasa. Untuk apa KLHK membentuk Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan provinsi setempat kalau tidak mampu melakukan tugas itu.
Evaluasi keberhasilan kegiatan RHL , unit organisasi yang bertanggung jawab, penganggaran yang dibutuhkan perlu dilakukan secara menyeluruh agar kegiatan RHL yang telah dilakukan puluhan tahun tidak sia sia. Semoga.
PRAMONO DWI SUSETYO
Kompasiana, 28 November 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H