Pernyataan presiden tentang perhutanan sosial yang lugas dan tegas tersebut mengisyaratkan adanya penambahan dan peningkatan luas target perhutanan sosial. Arahan presiden jelas, bahwa selama ini - kesan yang ada- kegiatan perhutanan sosial hanya terbatas pada agroforestry saya ( budidaya kayu-kayuan dan tanaman pangan), ternyata kegiatan diperluas lebih banyak lagi.
Menurut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK apabila target kegiatan perhutanan sosial  ini tercapai 12,7 hektar, maka akan mampu melibatkan tiga juta Kepala Keluarga (KK) atau 12 juta orang yang artinya membantu mengurangi angka kemiskinan.
Dengan melibatkan sebanyak 12 juta orang dalam kegiatan perhutanan sosial, dapat dipastikan akan mengurangi tekanan manusia terhadap kawasan hutan yang pada gilirannya juga akan mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan. Di tengah suasana pandemi Covid 19 dan meningkatnya angka penganguran akibat resesi ekonomi globlal, penambahan angka luas kegiatan perhutanan sosial 4 juta ha saja, mampu mengurangi angka kemiskinan sebesar 3 juta orang.
KLHK sebagai otoritas yang mempunyai kewenangan pengelolaan kawasan hutan produksi, sudah selayaknya menangkap peluang dan kesempatan ini, dengan membuka kesempatan seluas luasnya kepada investor dan masyarakat luas untuk berusaha dibidang kehutanan dengan memanfaatkan kawsan hutan produksi yang terlantar dan open akses (tidak produktif) menjadi lebih produktif dan sekaligus mampu menyerap lapangan kerja yang sangat banyak.
Regulasi dan kemudahan berusaha telah ada, tinggal niat baik dari pemerintah maupun para investor dan masyarakat luas untuk mengeksekusinya saja. Tunggu apa lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H