Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Paradoks Perintah Presiden dengan Regulasi Kehutanan/Konservasi

27 Oktober 2020   19:26 Diperbarui: 27 Oktober 2020   19:33 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kedua, kasus satwa komodo yang sedang menghadang sebuah truk yang sedang mengangkut material proyek  untuk pembangunan Jurassic Park di pulau Rinca Taman Nasional (TN) Komodo, yang lagi viral di media sosial dan media TV nasional. 

Dalam tayang Metro TV belum lama ini, presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian PUPR untuk membangun infrastruktur di TN Komodo dalam rangka mendukung destinasi wisata premium kelas dunia bagi TN Komodo dan sekitarnya.

TN Komodo yang terletak di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Perjalanan dari Labuan Bajo ( ibu kota Kabupaten Manggarai) ke Pulau Komodo dengan speed boat kurang lebih 45 menit. 

Taman Nasional Komodo terdiri atas tiga pulau besar yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar serta beberapa pulau kecil. Pulau Komodo dan Pulau Rinca ditetapkan pemerintah sebagai taman nasional pada tahun 1980 untuk melindungi komodo (Varanus komodosiensis) spesies purba dan langka yang hampir punah dan habitatnya yang hanya bisa dijumpai di Provinsi NTT. Tahun 1991 TN Komodo diterima sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO.

Keindahan alam Taman Nasional Komodo tidak terbantahkan khususnya kepada penikmat wisata alam. Laut biru dengan terumbu karangnya yang indah bisa dinikmati dengan diving dan snorkeling. 

Selanjutnya trekking di hamparan datar dan berbukit Pulau Rinca sambil melihat komodo yang berkeliaran secara bebas, dipandu oleh ranger untuk menghindari serangan komodo secara mendadak kepada pengunjung.

Sebagai sebuah taman nasional, TN Komodo diikat oleh 2 (dua) regulasi yaitu UU no. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan PP no. 28/2011 tentang kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), dimana dalam kawasan TN dibagi bagi dalam zona inti, zona penyangga, zona rimba dan zona lainnya. Zona inti, aturannya steril dari bangunan/pemukiman dan aktifitas manusia (high protected priority). 

Karena yang akan dilindungi dan dijaga adalah fauna langka (satwa komodo) maka asumsi saya, P. Komodo, P. Rinca, P. Padar yang merupakan habitat asli satwa komodo masuk dalam zona inti. Kalau dugaan ini benar, maka pembangunan Jurassic Park  sesungguhnya tidak diperkenankan oleh peraturan perundangan karena akan merubah landkap (bentang alam) P. Rinca. 

Seharusnya pihak Balai TN Komodo dan Ditjen KSDAE KLHK menjelaskan dari awal tentang hal ini. Tindakan Balai TN Komodo menghentikan sementara kegiatan pembangunan Jurassic Park sudah tepat dan selanjutnya kalau ingin mematuhi regulasi yang ada, kegiatan ini harus dihentikan secara permanen.

Benar kata orang awam, peraturan yang dibuat sendiri biasanya bukan untuk dipatuhi, malah cenderung untuk dilanggar sendiri. Paradoks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun