Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kontoversi Kebun Sawit dalam Hutan

20 Oktober 2020   19:41 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:47 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Startegi tersebut berbasis pada upaya perbaikan pendapatan keluarga petani kecil, aspek sosial, dan fungsi ekologi. Konsep ini masyarakat bisa mengelola kebun sawit di dalam hutan namun dengan pendekatan pengelolaan yang berbeda. 

Misalnya dengan model agroforestri yakni dengan menanam tanaman lain dalam kebun sawit untuk meningkatkan produktivitas lahan dan biodiversitas. 

Dalam periode awal perlu dilakukan perbaikan struktur dari hutan monokultur menjadi heterokultur dengan agroforsetri. Selanjutnya diikuti dengan upaya perbaikan fungsi hidrologis hutan.

November 2019 tahun lalu, pemerintah sedang mempertimbangkan mengizinkan kebun sawit yang terlanjur di dalam kawasan hutan tetap dikelola dengan sistem agroforestri. Untuk itu, jangka waktu pemberian dispensasi akan diperpanjang, tidak lagi 12 tahun. 

Perkebunan sawit yang mencaplok kawasan hutan ternyata mencapai 3,1 juta hektare (ha) dan sampai kini belum memiliki izin pelepasan. Dari jumlah itu, sekitar 576.983 ha sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Nah, sisanya yang tidak memproses pelepasan --- sekitar 1,2-1,7 juta ha --- terindikasi sebagai sawit rakyat.

Memidanakan rakyat juga bukan jalan keluar. Apalagi, banyak kebun yang dibangun karena regulasi saat itu memungkinkan. Kondisi "buntu" ini yang terus dibahas jalan keluarnya, salah satunya dengan memungkinkan sawit bisa dikelola dalam kawasan hutan dengan pola agroforestri. 

Selama ini, berdasarkan Permen LHK No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, sawit yang terlanjur di dalam hutan masih bisa dikelola selama 12 tahun sejak tanam. 

Hanya saja, rakyat menolak karena di usia 12 tahun tanaman sawit sedang sangat produktif. Itu sebabnya, Permen LHK P.83/2016 akan direvisi, termasuk memperpanjang waktu dispensasi keberadaan sawit hingga satu daur atau sekitar 35 tahun.

Regulasi yang telah ada sebelumnya maupun wacana agroforestry  sawit akan gugur dengan sendirinya dengan UUCK dibidang kehutanan yang tidak lama lagi akan disahkan presiden. 

Lalu bagaimana nasib sekitar 1,2 -- 1,7 juta ha kebun sawit yang terindikasi sebagai sawit rakyat dan tidak mungkin ikut dalam mekanisme proses pelepasan kawasan hutan.

Sanksi Denda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun