Membaca dan menyimak dari penjelasan menteri LHK tentang keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan secara sepintas nampaknya masalahnya dapat terselesaikan dengan UUCK.Â
Namun itu, mungkin penyelesaian masalah dalam jangka pendek, dalam jangka panjang masih banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas, khususnya untuk kebun yang tidak mempunyai izin.
Sejarah Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Gonjang ganjing tentang kebun sawit yang berada dikawasan hutan sudah terjadi sejak lama, sejak diterbitkannya PP. no. 60 tahun 2012 dan PP. no. 104 tahun 2015 yang diterbitkan oleh presiden Joko Widodo tentang tata cara perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Ternyata proses pemutihan kebun sawit ini tidak berjalan mulus.Â
Proses dan prosedur rumit dan berbelit belit. Mencari lahan pengganti juga tidak mudah, sehingga banyak perusahaan kebun yang kurang tertarik dengan mekanisme ini. Padahal PP. no. 104 tahun 2015, lebih akomodatif dari aturan sebelumnya.Â
Pasalnya, perkebunan yang mendapat pemutihan tidak hanya yang beroperasi di kawasan hutan produksi (HP) atau hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tapi juga di hutan konservasi dan hutan lindung (HL).Â
Pembedanya, jika di HP atau HPK, perkebunan bisa mengajukan izin yang berlaku selamanya, maka di Hutan Konservasi dan hutan lindung perusahan kebun hanya diberi kesempatan beroperasi untuk satu daur saja.
Usulan agar tanaman sawit menjadi dilegalkan menjadi tanaman hutanpun santer digaungkan tidak saja dari pengamat kehutanan dan lingkungan tetapi juga dari pihak akademisi di perguruan tinggi.Â
IPB misalnya mendorong tanaman sawit menjadi tanaman hutan dengan alasan tanaman sawit tidak ada bedanya dengan tanaman karet yang merupakan komoditas perkebunan yang telah lama diakui sebagai tanaman hutan.Â
Artinya, sawit sah untuk ditanam di kawasan hutan dengan bandrol izin hutan tanaman rakyat (HTR) maupun hutan tanaman industri (HTI). Dari pihak UGM menyuarakan hal yang senada, dengan mengusulkan kebun sawit dalam kawasan hutan, mengusulkan terobosan yang dinamai dengan strategi jangka benah.Â
Jangka benah merupakan upaya pembenahan kawasan hutan yang telah terlanjur dibuka masyarakat menjadi kebun sawit untuk dikembalikan menjadi hutan kembali.Â