Reforestasi dalam kawasan hutan lindung mempunyai tingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan reforestasi dalam kawasan hutan produksi/hutan tanaman  industri. Oleh karena itu, idealnya  perlakuan (treatment) dalam reforestasi hutan lindung harus "lebih" dalam kegiatan pembibitan/persemaian, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.  Persemaian permanen/modern yang menghasilkan bibit yang berkualitas tinggi dengan media tumbuh non tanah dengan bobot yang ringan sangat diperlukan dalam hal ini. Pemilihan jenis bibit harus juga cermat. Pada daerah yang curah hujan bulanan kurang/kering seperti Provinsi NTT jenis fast growing spesies sangat diperlukan.
Dengan topografi yang cukup berat, bibit yang bobotnya ringan membantu dalam memperlancar proses penamanam. Jumlah bibit yang diangkut secara manual dapat dibawa lebih banyak dan tidak mudah rusak. Pemeliharan tanaman yang selama ini dilakukan sampai tahun kedua (tanaman umur tiga tahun) dinilai kurang tepat karena bibit masih pada tingkat semai (seedling) yang hidupnya masih belum beradaptasi dengan tanah. Seharusnya pemeliharaan dilakukan sampai dengan bibit mencapai umur sapling (sapihan) yaitu umur lima sampai enam tahun yang telah stabil tingkat hidupnya.
Pada akhirnya memang perlu dilakukan reevaluasi keberhasilan rehabilitasi/reforestasi hutan lindung khususnya pada daerah prioritas/super prioritas DAS Â yang telah dilakukan selama ini. Jangan hanya mengejar jumlah bibit dan luas tanaman tetapi kualitas keberhasilan lebih diutamakan setelah tanaman berumur di atas 10 tahun sekaligus memperbaiki sistim yang telah dilakukan selama ini. Keberhasilan memang membutuhkan anggaran yang besar. Quo Vadis.