Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jabatan Publik

4 September 2020   16:21 Diperbarui: 4 September 2020   18:47 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagus dalam proses pemilihan tetapi belum tentu bagus dalam periode menjabatnya. Seharusnya dengan majunya teknologi informasi dan komputerisasi sekarang, dapat dimanfaatkan untuk menjadi filter awal sebelum bakal calon dinyatakan lolos menjadi calon.

Dalam seleksi awal memasukkan persyaratan administrasipun seharusnya sudah digunakan sistem komputerisasi dan kalau memang calon harus datang kekantor KPUD/KPU sekalipun sifatnya hanya checklist antara dokumen yang discan via internet/email dengan dokumen aslinya. 

Kemudian filter selanjutnya yang lebih penting adalah uji kompetensi secara komputerisasi, dengan materi ujian dari UU no. 23 tahun 2014 yang dirubah/disempurnakan dengan UU no. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan instrumen peraturan pendukungnya. Cara seperti ini sudah lama dilakukan oleh Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKKP) dalam menetapkan panitia pengadaan barang dan jasa. 

Seseorang dapat diangkat dan ditunjuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa harus mempunyai sertifikasi melalui ujian dengan sistem komputerisasi. Peserta ujian, menjawab sejumlah pertanyaan dari layar monitor komputer dengan pembatasan waktu tertentu. Bila telah setelah menjawab, komputer akan secara otomatis menginformasikan jumlah nilai yang diperoleh dan sekaligus menyatakan lulus tidaknya peserta ujian.

Bagaimana seseorang akan dapat menjadi kepala daerah apabila tidak memahami UU tentang pemerintahan daerah. Dengan sistem ujian komputerasi, akan dapat menunjukkan kompetensi calon dalam memahami aturan main, apabila nanti benar benar terpilih. Sistem ujian ini mempunyai obyektifitasnya yang sangat tinggi. 

Oleh karena itu, bakal calon mestinya diuji kompetensinya jauh hari sebelum dinyatakan sebagai calon resmi setelah dinyatakan lulus dan lolos dari ujian ini. Untuk lebih demokratisnya dalam ujian berbasis komputer ini, peserta diberikan peluang mengikuti ujian sampai tiga kali. Bila tiga kali ujian juga tidak lulus, bakal calon ini dinyatakan tidak kapabel menjadi calon. 

Dengan cara seperi ini tentu, calon pejabat publik yang akan bertarung akan lebih berkualitas dan kompeten dimata publik yang akan memilihnya. 

Demokrasi memang mahal, namun harga mahal tersebut akan terbayar lunas dan tuntas apabila mendapat pemimpin atau pejabat publik yang mumpuni dan sesuai dengan harapan masyarkatnya. Baik sebelum, dalam masa jabatan maupun sesudah masa jabatan. Minimal, terdapat legasi yang dapat diingat selama menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Semoga.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 4 September 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun