Bagus dalam proses pemilihan tetapi belum tentu bagus dalam periode menjabatnya. Seharusnya dengan majunya teknologi informasi dan komputerisasi sekarang, dapat dimanfaatkan untuk menjadi filter awal sebelum bakal calon dinyatakan lolos menjadi calon.
Dalam seleksi awal memasukkan persyaratan administrasipun seharusnya sudah digunakan sistem komputerisasi dan kalau memang calon harus datang kekantor KPUD/KPU sekalipun sifatnya hanya checklist antara dokumen yang discan via internet/email dengan dokumen aslinya.Â
Kemudian filter selanjutnya yang lebih penting adalah uji kompetensi secara komputerisasi, dengan materi ujian dari UU no. 23 tahun 2014 yang dirubah/disempurnakan dengan UU no. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan instrumen peraturan pendukungnya. Cara seperti ini sudah lama dilakukan oleh Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKKP) dalam menetapkan panitia pengadaan barang dan jasa.Â
Seseorang dapat diangkat dan ditunjuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa harus mempunyai sertifikasi melalui ujian dengan sistem komputerisasi. Peserta ujian, menjawab sejumlah pertanyaan dari layar monitor komputer dengan pembatasan waktu tertentu. Bila telah setelah menjawab, komputer akan secara otomatis menginformasikan jumlah nilai yang diperoleh dan sekaligus menyatakan lulus tidaknya peserta ujian.
Bagaimana seseorang akan dapat menjadi kepala daerah apabila tidak memahami UU tentang pemerintahan daerah. Dengan sistem ujian komputerasi, akan dapat menunjukkan kompetensi calon dalam memahami aturan main, apabila nanti benar benar terpilih. Sistem ujian ini mempunyai obyektifitasnya yang sangat tinggi.Â
Oleh karena itu, bakal calon mestinya diuji kompetensinya jauh hari sebelum dinyatakan sebagai calon resmi setelah dinyatakan lulus dan lolos dari ujian ini. Untuk lebih demokratisnya dalam ujian berbasis komputer ini, peserta diberikan peluang mengikuti ujian sampai tiga kali. Bila tiga kali ujian juga tidak lulus, bakal calon ini dinyatakan tidak kapabel menjadi calon.Â
Dengan cara seperi ini tentu, calon pejabat publik yang akan bertarung akan lebih berkualitas dan kompeten dimata publik yang akan memilihnya.Â
Demokrasi memang mahal, namun harga mahal tersebut akan terbayar lunas dan tuntas apabila mendapat pemimpin atau pejabat publik yang mumpuni dan sesuai dengan harapan masyarkatnya. Baik sebelum, dalam masa jabatan maupun sesudah masa jabatan. Minimal, terdapat legasi yang dapat diingat selama menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Semoga.
PRAMONO DWI SUSETYO
Kompasiana, 4 September 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H