Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Multiusaha Kehutanan, Mungkinkah?

27 Juli 2020   11:44 Diperbarui: 27 Juli 2020   21:56 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Perlu diingat bahwa lahan konsesi tersebut rata rata lahan-lahan yang miskin hara dan mempunyai keasaman yang tinggi (tanah bergambut), sehingga kalau dipaksakan untuk budidaya tanaman pangan diperlukan perlakukan khusus."

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. 

Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan  hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan kawasan lainnya seperti jasa lingkungan dan hasil hutan hutan bukan kayu, termasuk pangan. 

Saat ini pengembangan model multi usaha kehutanan berada dalam momentum yang tepat ditengah pandemi COVID-19, khususnya berkaitan penyediaan kebutuhan pangan. 

Model multi usaha yang mengintregasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim antara lain melalui pola agroforestry atau silvipasture menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan. 

Penerapan model multi usaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat didalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

Menurut Direktur Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu KLHK, multi usaha kehutanan bukan izin baru. Secara teknis kebijakan multi usaha adalah pemberian izin mengembangkan jenis usaha lain selain memproduksi kayu. Nanti, pemilik konsesi diminta untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan dengan memasukkan bisnis non kayu.

Dari segi niat dan itikad baik KLHK, bolehlah disambut dengan baik dalam rangka mendukung program food estate yang telah dicanangkan oleh presiden Jokowi diprovinsi Kalimantan Tengah beberapa hari yang lalu, namun perlu dikaji lebih jauh berbagai aspek teknis maupun non teknis yang mendukungnya. 

Namun, di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan dunia yang belum ada tanda tanda kapan ujungnya akan berakhir, mungkinkah rencana multi usaha kehutanan dapat terealisasi dalam waktu dekat? Mari kita lihat lebih jauh konsep ini.

Pada tahun 2000, Indonesia memberikan konsesi HPH sebanyak sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta ha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun