Namun yang agak mengherankan adalah pemerintah dalam hal ini KLHK mengklaim adanya tutupan hutan yang masih ada meskipun secara dejure bukan dalam kawasan hutan. Tutupan hutan diluar kawasan hutan  didapat dan terletak pada areal penggunaan lain (APL).
Meski bukan kawasan hutan, ternyata 12% diantaranya masih memiliki tutupan hutan luasnya 7,9 juta ha. Aneh tapi nyata, bagaimana bisa sementara kawasan hutannya yang secara dejure telah ditetapkan saja sulit untuk dipertahankan dan dijaga tutupan hutannya dari degradasi maupun deforestasi, baik hutan konservasi, hutan lindung apalagi hutan produksi, malah ini mengklaim tutupan hutan dari APL yang jelas jelas menjadi kewenangan dan otoritas pemerintah daerah untuk dapat digunakan untuk kepentingan apa saja.
Kalau memang APL seluas 7,9 juta ha harus dipertahankan sebagai tutupan hutan, tetapkan saja sebagai kawasan hutan secara dejure dengan menggunakan perangkat regulasi yang ada (undang undang, perpu dan sebagainya), sebagaimana perpu kawasan tambang dalam kawasan hutan diera pemerintahan presiden  Megawati dulu. Mengapa tidak. Bravo KLHK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H