melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.Â
Dari kelima (5) fungsi di atas, maka BPPD ini tak lain adalah konsorsiumya pariwisata.Â
Apa yang menjadi dasar pemikiran tersebut karena adanya kolaborasi, elaborasi sinergitas lintas sektoral ini pun dipandang dari aspek kebermanfaatan fungsi dari teori triple helix tersebut ditambah dengan meninjau dari struktur bagan oragnisasi BPPD ini yang terdiri dari unsur penentu kebijakan keterwakilan dari profesi dan kepakaran pariwisata, lembaga ini adalah konsorsium pariwisata yang melibatkan berbagai sektoral untuk duduk mengembangkan industri pariwisata.
Sebagian ada yang mengatakan bahwa BPPD ini bersifat ceremonial saja bahkan hanya menjadi lembaga yang menyerap anggaran tanpa mengedepankan input, proses, output dan outcome yang berdampak pada peningkatan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini sangat sah-sah saja untuk memberikan penilaian. Hanya saja, kita harus memahami dari tugas pokok fungsi dari BPPD ini yang sudah diatur jelas dalam UU No 10 Tahun 2009.Â
Adapun polarisasi dari pelaksanaan kebijakanya tentu mensinergiskan antara standar proses capaian utama visi misi pemerintah daerah dan standar proses dari perundang-undangan. Sehingga meselaraskan antara dua kepentingan instrumen sentralisasi dan desentralisasi kebijakan pembangunan pariwisata.
Mewujudkan dari pelaksanaan dua instrument di atas maka Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh BPPD ini memiliki kualifikasi keahlian berdasarkan standar mutu SDM tata kelola kelembagaanya. Oleh sebab itu, budaya mutu harus dikedepankan oleh lembaga ini dalam menjalankan pelaksanaan dari tugas pokok fungsi yang telah diamanahkan oleh perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H