Riuh saat mendengar lembaga ini didirikan di Kabupaten Ciamis. Lembaga ini lahir sebagai jelmaan dari perwujudan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan pariwisata di Indonesia.Â
Amanah perundangan tersebut manisfestasi dari bagian dari pencapaian program nasional yang menempatkan pariwisata sebagai sektor utama pengembangan pembangunan.
Pemerintah pusat menempatkan kepariwisataan menjadi sektor unggulan dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Tak heran saat ini pemerintah terus melakukan penguatan perekonomian rakyat yang dipadukan dengan peran antara akademisi dan swasta untuk mendapatkan sebuah akselerasi berkelanjutan hingga terciptanya hegimoni ekosisten wisata pada semua sektor.
Selanjutnya, dalam tatanan struktur pemerintah, Jawa Barat pun demikian. Sektor pariwisata yang saat ini terus mendapatkan perhatian penting. Apalagi pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memberikan perhatian kepada pemerintah daerah untuk berpacu dalam mewujudkan visinya yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.Â
Artinya, pusat maupun daerah keduanya meneguhkan bahwa pariwisata menjadi pintu gerbang peningkatan dan pembangunan perekonomian inklusif. Dalam pembangunan ekonomi inklusif terfokus pada peningkatan sektor wisata berbasis sejarah dan budaya sebagai daya dongkrak tumbuhnya laju perekonomian masyarakat.
Pembangunan ekonomi inklusif tersebut memprioritaskan terhadap tata kelola sistem regulasi, pemberdayaan, pemodalan, investasi, penelitian yang dikembangkan yang diterapkan hingga akar rumput masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) untuk mengkolaborasikan ketiga unsur yakni akademisi, swasta, dan pemerintah sebagai metode pelaksanaan pariwisata menggunakan konsep teori triple helix.
Pasal 48 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa ada 5 fungsi BPPD ini, diantaranya :
meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!