Mohon tunggu...
Alkaisar Daeng Pawata
Alkaisar Daeng Pawata Mohon Tunggu... Petani - Bismillah,,, Subahanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar,,, Pegawai Biasa dan Petani

Dengan Tulisan Jiwa Kita Lebih Bermakna

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bung Hatta dan Konsep Negara Federal: Sebuah Analisis

26 Januari 2025   09:22 Diperbarui: 26 Januari 2025   07:23 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bung Hatta, Sumber: Arsip Nasional

Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan berbentuk Republik, Berlakunya otonomi khusus di wilayah Indonesia seperti Aceh, DIY, DKI, Bali dan Papua untuk mengatur sistem terkait ke khasan wilayah masing-masing menandakan bahwa sebenarnya kita sudah menerapkan konsep federal walaupun pengaturan nya terbatas, kita lihat Aceh dengan penerapan hukum syariat Islam yang ketat, DIY degan sistem kepemimpinan Sri Sultan yang turun temurun begitupun juga dengan Jakarta, Bali dan Papua yang diberikan kewenangan dalam bentuk kekhususan yang tidak dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia 

Kita sepakat bahwa perubahan Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan merupakan prakarsa tokoh bangsa agar menutup pintu Belanda mengintervensi kedaulatan negara, dengan berdirinya beberapa negara bagian berdasarkan klasifikasi etnis dan suku akan sangat mudah diprovokasi, Belanda bisa saja menghancurkan dari dalam dengan menciptakan perang saudara. Pelanggaran terhadap isi perjanjian Konferensi Meja Bundar secara sepihak oleh Indonesia adalah hal mutlak yang harus di lakukan. Lalu bagaimana jika bentuk negara federal yang digaungkan oleh bung Hatta diterapkan pada saat ini.

Indonesia dalam bingkai federal.

Indonesia sebagai negara multi etnis dengan keragaman adat dan budaya serta cakupan wilayah yang sangat luas sebenarnya sudah sangat memenuhi penerapan bentuk negara federal, Menurut Seto Cahyono dalam Jurnal Pusat Pengkajian Hukum (1998) pemerintah federal dan pemerintah negara bagian memiliki wewenang untuk mengadakan undang-undang, kekuasaan asli berasal dari negara bagian. Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa bentuk negara federasi memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada negara bagian dalam mengatur tata kelola pemerintahan, ekonomi serta hukum nya sendiri berlandaskan karakteristik sosial, budaya dan lainnya ini tentu jauh berbeda dengan konsep otonomi daerah saat ini yang mana segala bentuk peraturan Daerah, Pergub, Perbup dan lainnya harus mengacu dan relevan pada aturan pusat yang lebih tinggi.

Lalu bagaimana jika konsep negara federal yang digaungkan Bung Hatta diterapkan di Indonesia. Berikut Analisis nya:

1. Negara Bagian bebas dalam mengatur wilayahnya

Dengan adanya sistem tersebut menciptakan perbedaan peraturan antara setiap negara bagian, contoh peraturan tentang arak disuatu wilayah akan berbeda dengan peraturan arak di wilayah lain yang telah dijadikan sebagai tradisi turun temurun, peraturan ekonomi, hukum, wisata dan lainnya juga akan berbeda setiap negara bagian sehingga tidak terkekang olah suatu standar pusat saja.

2. Pemerintahan yang efektif dan efisien 

Jalannya pemerintahan disuatu negara bagian akan berjalan efektif dan efesien, penyelesaian tata kelola pemerintahan dan lainnya cukup dinegara bagian saja mengingat kebebasan untuk mengolah undang-undang sendiri, hal tersebut akan memangkas biaya konsultasi dan koordinasi ke kementerian yang jaraknya cukup jauh oleh wilayah lain di indonesia

3. Pembangunan yang merata

Karena setiap wilayah memiliki undang-undang nya sendiri, intervensi dari pusat yang tidak terlalu besar akan menciptakan kemandirian pada setiap wilayah dalam membangun wilayah nya sendiri dengan pengelolaan potensi diwilayah masing-masing, bahkan bisa saja ada negara bagian yang tidak memungut pajak ke masyarakat nya dikarena memilki potensi yang luar biasa dan dikuatkan oleh pengaturan hukum yang tepat hal tersebut tentu menghilangkan istilah Jawa sentris karena setiap negara akan berlomba dalam pembangunan wilayahnya sendiri tanpa campur tangan pusat. Peran negara Federasi (pusat) disini adalah memberikan bantuan fiskal kepada negara bagian yang memiliki potensi sumber daya yang kurang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun