Mohon tunggu...
Alkaisar Daeng Pawata
Alkaisar Daeng Pawata Mohon Tunggu... Petani - Bismillah,,, Subahanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar,,, Pegawai Biasa dan Petani

Dengan Tulisan Jiwa Kita Lebih Bermakna

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistematika Penyusunan Anggaran (Perspektif Kelurahan)

21 Januari 2025   09:46 Diperbarui: 21 Januari 2025   09:46 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh KUA PPAS, Sumber: Foto Pribadi
Contoh KUA PPAS, Sumber: Foto Pribadi

B. Pembuatan Rencana Kerja Anggaran

Setelah adanya kesepakatan bersama antara TAPD dan DPRD melalui badan Anggaran DPRD, SKPD selanjutnya membuat Rencana Kerja Anggaran Berdasarkan pada Jumlah KUA/PPAS yang telah ditetapkan, Rencana Kerja Anggaran memuat Program, Kegiatan, dan Subkegiatan secara rinci sampai dengan kebutuhan anggaran serta pajak yang dikenakan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya melaksnakan Verifikasi terkait Rencana Kerja anggaran yang telah dibuat oleh SKPD (SKPD itu Dinas-dinas yah, seperti dinas pertanian, diskominfo dan lainnya) verifikasi dilaksanakan dalam rangka tercipta penyempurnaan kesesuaian RKA dengan pedoman yang telah ditetapkan, RKA yang telah ditetapkan disampaikan juga ke inspektorat sebagai bentuk pengawasan.

Contoh Dokumen RKA. Sumber: Foto Pribadi
Contoh Dokumen RKA. Sumber: Foto Pribadi

C. Penyusunan Perda APBD

Setelah proses penyusunan RKA. Selanjutnya penyusunan Rancangan Peraturan daerah terkait APBD, Ranperda tersebut disampaikan kepala daerah ke DPRD dengan disertakan dokumen pendukung untuk dibahas bersama, setelah pembahasan dan mendapatkan kesepakatan secara bersama, Ranperda tersebut dievaluasi oleh gubernur untuk kabupaten/kota dan kemendagri untuk provinsi. Kepala daerah juga menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Setelah mendapatkan hasil evaluasi yang baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Terkait APBD maka Ranperda tersebut dapat disahkan begitupun dengan Rancangan Perkada sebagai aturan turunan dari Perda terkait APBD.

Kritikan serta saran dari pembaca bisa diajukan dikolom Komentar, Salam Sehat Salam Hebat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun