B. Pembuatan Rencana Kerja Anggaran
Setelah adanya kesepakatan bersama antara TAPD dan DPRD melalui badan Anggaran DPRD, SKPD selanjutnya membuat Rencana Kerja Anggaran Berdasarkan pada Jumlah KUA/PPAS yang telah ditetapkan, Rencana Kerja Anggaran memuat Program, Kegiatan, dan Subkegiatan secara rinci sampai dengan kebutuhan anggaran serta pajak yang dikenakan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya melaksnakan Verifikasi terkait Rencana Kerja anggaran yang telah dibuat oleh SKPD (SKPD itu Dinas-dinas yah, seperti dinas pertanian, diskominfo dan lainnya) verifikasi dilaksanakan dalam rangka tercipta penyempurnaan kesesuaian RKA dengan pedoman yang telah ditetapkan, RKA yang telah ditetapkan disampaikan juga ke inspektorat sebagai bentuk pengawasan.
C. Penyusunan Perda APBD
Setelah proses penyusunan RKA. Selanjutnya penyusunan Rancangan Peraturan daerah terkait APBD, Ranperda tersebut disampaikan kepala daerah ke DPRD dengan disertakan dokumen pendukung untuk dibahas bersama, setelah pembahasan dan mendapatkan kesepakatan secara bersama, Ranperda tersebut dievaluasi oleh gubernur untuk kabupaten/kota dan kemendagri untuk provinsi. Kepala daerah juga menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Setelah mendapatkan hasil evaluasi yang baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Terkait APBD maka Ranperda tersebut dapat disahkan begitupun dengan Rancangan Perkada sebagai aturan turunan dari Perda terkait APBD.
Kritikan serta saran dari pembaca bisa diajukan dikolom Komentar, Salam Sehat Salam Hebat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H