2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHPÂ
3. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.Â
(kompas dot com)Â
Jika sampai disini belum paham juga dan masih berteriak gembar gembor doang menebar isue tentang PKI, maka tidak salah jika orang macam itu dibilang Kadrun.Â
Karena akalnya tidak sehat dan tidak ada nalarnya, benar pula yang dibilang bung Puyuono, itu bualan (omong kosong) Kadrun.Â
Jadi Kadrun itu tukang ngibul, akal tidak sehat dan nalar tidak punya, xixixixi.Â
Apakah dengan mengatakan "isue PKI itu ngibul", otomatis orangnya menjadi pendukung PKI itu sendiri ?Â
Apa kita tidak takut dengan bangkitnya PKI ?Â
Lagi lagi akal tidak sehat dan nalar lenyap lah yang membatin seperti itu, alias Kadrun forever.Â
Siapa yang takut PKI ?Â
Emang PKI punya kekuatan opo saat ini ?Â