Mohon tunggu...
Praditha Yaniarti Eka
Praditha Yaniarti Eka Mohon Tunggu... Diplomat - Government Student

A learner. Have an interest political and business/financial issues.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persoalan Draf Revisi UU KPK

10 September 2019   22:41 Diperbarui: 11 September 2019   00:37 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 5 September 2019, tepatnya di akhir periodenya DPR secara resmi mengajukan usulan Revisi UU KPK. Pengajuan Revisi ini terkesan mendadak dan hanya dibahas dalam Rapat Paripurna sekitar 20 menit saja karena seluruh fraksi langsung menyatakan setuju untuk mengajukan revisi. 

Menurut CNN terdapat 6 fraksi yang menginisiasi revisi UU KPK antara lain PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PKB. Lalu mengapa Revisi UU KPK ini dinilai dapat melemahkan kinerja KPK untuk kedepannya? 

Terdapat 8 Persoalan Draf RUU KPK yaitu 

1) Indepedensi KPK Terancam yang artinya KPK akan dijadikan lembaga Pemerintah Pusat atau dengan kata lain KPK tidak bisa disebut sebagai lembaga Independen. 

2) Penyadapan akan dibatasi dan dipersulit, ketika KPK ingin melakukan penyadapan,penggeledahan, dan penyitaan perlu izin dari Dewan Pengawas yang dimana Dewan Pengawasnya dipilih oleh DPR. Hal ini diluar dari tugas DPR yang tadinya hanya berhak memilih Pimpinan KPK namun sekarang juga memiliki hak untuk memilih Dewan Pengawas. 

3) Sumber Penyelidik dan dan penyidik dibatasi 

4) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

5) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. 

6) Kewenangan pengambilalihan perkara dipenuntutan dipaksa. 

7) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan yang artinya KPK tidak bisa melarang pelaku korupsi pergi ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, dan meminta bantuan kepada Polri dan Interpol. 

8) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LKHPN dipangkas yang artinya Pelaporan LKHPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit KPK untuk melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara kekayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun