Mohon tunggu...
Moh Vicky Indra Pradicta
Moh Vicky Indra Pradicta Mohon Tunggu... Dokter - Food safety and quality leader, an opinion writer and one health initiative

I’m Vicky, a food safety and quality leader who worked in food industry more than 7 years, a writer in opinion essay and One Health initiative. I am also content educator for food safety and quality, food registration and writing tips.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Transformasi Majelis Ulama Indonesia

2 April 2022   14:21 Diperbarui: 2 April 2022   14:27 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kementerian Agama tidak serta merta menghilangkan sepenuhnya peran dari MUI. Apalagi selama ini MUI lah yang mengatur, merumuskan hingga mengontrol sistem jaminan halal di Indonesia. Oleh karena itu Kemenag hanya mengubah peran MUI saat ini menjadi 3M yaitu mengawasi, membimbing dan mengeluarkan fatwa halal.

Majelis Ulama Indonesia tetap bertanggung jawab dalam proses pengawasan sistem jaminan halal. Salah satu bentuknya adalah melakukan pengawasan implementasi SJH bagi yang sudah memiliki sertifikat halal. Apalagi Kemenag saat ini mewajibkan seluruh industri terkait produk halal untuk tersertifikasi halal.

Tetapi yang sedikit berbeda nantinya adalah MUI tidak memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan SJH. Peran tersebut termasuk didalam BPJPH. Yang perlu digarisbawahi, BPJPH sebaiknya tetap melibatkan setiap proses review SJH bersama-sama dengan MUI. Hal ini dikarenakan MUI telah berpengalaman bertahun-tahun dalam merumuskan SJH.

Peran kedua yakni MUI memiliki peran dalam memberikan supervisi terhadap lembaga auditor yg terpilih nantinya. Supervisi ini berupa pelatihan sebagai auditor mengenai SJH. Karena nantinya yang akan melakukan udit SJH tidak hanya dari MUI saja tetapi melainkan dari berbagai lembaga audit yang telah disetujui oleh BPJPH.

Terakhir adalah MUI merupakan satu-satunya lembaga yang menerbitkan fatwa halal tetapi tidak berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat halal nantinya akan dikeluarkan oleh BPJPH sementara fatwa halal merupakan tanggung jawab dari MUI. Inilah satu-satunya peran MUI yang tidak akan tergantikan karena MUI memiliki expertise dibidang tersebut.

Sekarang bisa kita pahami bahwa perubahan logo halal yang baru tidak hanya semata-mata penggantian logo. Akan tetapi hal tersebut merupakan satu langkah justifikasi transformasi identitas Majelis Ulama Indonesia dalam Sistem Jaminan Halal Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun