Mohon tunggu...
Pradana Abimantra
Pradana Abimantra Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan Swasta

Belajar menyampaikan opini #MantraPerubahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BPJS Kesehatan Gratis, Solusi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

21 Juli 2023   15:11 Diperbarui: 29 Desember 2024   23:23 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga menunggak pembayaran iuran menjadi sebuah masalah yang serius. Hal ini mengakibatkan mereka harus membayar tunggakan iuran beserta denda, sehingga semakin memberatkan beban finansial mereka. 

Menurut Dedek, seharusnya seseorang tidak perlu membayar untuk mendapatkan hak-hak kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Tidak hanya itu, perbedaan layanan antara peserta BPJS dan non-BPJS juga menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan. Terkadang terjadi perbedaan dalam kualitas dan aksesibilitas pelayanan antara peserta BPJS dan non-BPJS.

Ombudsman sebagai lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, telah menemukan praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini terungkap meskipun tidak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Ombudsman telah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah ini, terutama dalam layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Dalam laman berita Merdeka, Ombudsman menyatakan bahwa telah diterima sebanyak 400 laporan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan pada tahun 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan dari jumlah laporan pada tahun 2021 yang mencapai 300 laporan dengan topik yang serupa.

Dalam beberapa laporan yang diterima, masyarakat mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan segera, di mana peserta BPJS mungkin mendapatkan pelayanan yang lebih rendah dibandingkan dengan peserta non-BPJS. Ini adalah masalah yang perlu segera diatasi agar semua masyarakat, tanpa memandang status kepesertaan, dapat memperoleh layanan kesehatan yang sama dan berkualitas.

Namun, bagaimana dengan pembiayaan yang diperlukan untuk mewujudkan penggratiskan BPJS Kesehatan ini? PSI mencatat bahwa pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp110 triliun untuk menggratiskan BPJS Kesehatan. Angka ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan rata-rata pengeluaran per kapita untuk kesehatan sebesar Rp 34 ribu. Dana untuk BPJS gratis ini diusulkan akan bersumber dari pajak, sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan tidak lagi didasarkan pada iuran, melainkan menjadi berbasis pajak.

Data

Sebenarnya, Pemerintah telah mengambil langkah yang penting untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020.

Ilustrasi BPJS: Penulis
Ilustrasi BPJS: Penulis

Dalam skema PBI, iuran peserta secara langsung ditanggung oleh pemerintah pusat dengan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing. Iuran bulanan yang ditetapkan untuk peserta PBI adalah sebesar Rp42 ribu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun