Ibu... Bagaimana hasilnya.Â
Saya tentu puas, peserta webinar ini diikuti oleh 100 peserta dari sebrang pulau juga ada, saya cek absensi ada dari Lampung, Aceh, Makasar dll. Jadi sangat bermanfaat.Â
Maqashid syari'ahÂ
Kegiatan webinar internasional mengangkat tema "finansial teknologi berdasarkan maqashid syari'ah" dengan tema ini antusias peserta sangat banyak, tapi kepesertaan dibatasi di 100 orang saja.Â
Hukum Islam menjadi tolak ukur kesahan dan kebaikan dalam setiap kegiatan sosial masyarakat, ekonomi menjadi salah satu kegiatan yang dipilih dan terus menerus dilakukan masyarakat.Â
Kaidah "alaslu fil asya alibahah" jadi ukuran bahwa setiap kegiatan menunjukkan pada kebolehan, boleh melakukan itu dan ini, boleh berkreativitas apa itu dan ini dan juga boleh melakukan apapun sebelum ada dalil yang melarangnya.Â
Begitu subtansi makna maqashid syari'ah, apabila ada dalil maka kebolehan itu akan berubah apakah menjadi haram, mubah, makruh, dorurat dll. Subtansi hukum atau kehormatan hukum harus terus di jaga dalam berbagai kegiatan manusia.Â
Hukum jual beli atau kegiatan manusia bisa halal atau terkonfirmasi baik tetapi Allah mengingatkan pula ada kegiatan yang menunjukkan pada riba atau keharaman. Maka kehormatan hukum halal dan haram senantiasa harus di pertimbangkan dalam kegiatan manusia.Â
Ekonomi Syariah dalam webinar ini menegaskan adanya kehormatan hukum transaksi (alaqdu), maka kegiatan transaksi masyarakat harus dilatarbelakangi dengan pengimplementasian hukum Islam agar kehidupan manusia menjadi baik (Thayib). Wallahualam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H