Pendekatan C-controling, Nadzir dapat terbuka dan dikontrol oleh lembaga internal dan eksternal, seperti akuntan publik dan lainnya.Â
Dengan pendekatan POAC ini, nadzir akan menjadi profesional, sehingga harta wakaf akan dapat diberdayakan dan mempunyai tujuan kebermanfaatn bagi ummat manusia.Â
Prinsip syariah dalam mengembangkan harta wakaf.Â
Terdapat beberapa prinsip yang bagus dilakukan dalam mengembangkan harta wakaf, yaitu:Â
1. Asas legalitas, kegiatan pengelolaan wakaf didasarkan pada asas hukum yang berlaku hususnya dalam hukum positif, kenaa demikian, karena wakaf sudah menjelma menjadi hukum positif dan prosesnya harus berlandaskan pada hukum positif.Â
2. Asas baik dan bersih, perlakuan harta wakaf tidak dicampur dengan benda kotor dalam pengelolaannya, seperti adanya riba dan ghoror.Â
3. Asas prioritas Islam, ini dimaksudkan  bahwa menjaga harta wakaf (hifdz maal) menjadi lebih penting dari yang lainnya apabila pemberdayaan menjadikan konsekuensi harta itu hilang maka apabila akan hilang lebih baik tidak dilakukan.
4. Asas pembangunan regional, hal ini dimaksudkan bahwa kebermanfaatn harta wakaf harus dapat dirasakan oleh warga setempat dimana harta itu di kembangkan.Â
5. Asas keseimbangan, yaitu hasil dari pengembangan harta wakaf dapat dirasakan pula oleh Nadzir dan maukuf alaih.Â
6. Asas kejelasan kontrak, apabila pengembangan ini dikerjasamakan dengan pihak ke III maka kontrak harus dibuat kapan dimulai dan kapan berakhir hingga berapa pembagian masing-masing pemegang kontrak.Â
6. Asas monitoring, yaitu penting adanya bagi Nadzir untuk melakukan evaluasi baik internal maupun eksternal agar lembaga Nadzir dapat dipercaya oleh Ummat.Â