Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lain Sisi: Pemutakhiran Data Kemiskinan, Kemensos Terapkan Prosedur Ketat

13 Februari 2018   01:10 Diperbarui: 13 Februari 2018   12:42 2041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mensos saat membuka kegiatan Rakornas Data

Jakarta (13/2/2018) -Langkah Pemerintah memperluas jangkauan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari 6 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM semakin gencar dilakukan. Melalui Kementerian Sosial, Pemerintah menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting PKH tahun 2018. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2018 Tahap I di Mercure Hotel Ancol, Senin (12/2).

"Bantuan sosial PKH, Beras Sejahtera (Rastra) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cakupannya sangat signifikan sudah tentu diharapkan memberikan efek kepada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan," ungkap Harry.

Hadir sebagai pembicara lain yakni Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dan Dirjen Penanggulangan Fakir Miskin, Andi ZA Dulung. Acara tersebut dihadiri oleh 561 peserta yang berasal dari Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bappeda seluruh Indonesia.

Mensos saat memberikan penjelasan
Mensos saat memberikan penjelasan
Menteri Sosial Idrus Marham pada saat pembukaan rakornas menyatakan, "berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2017 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen). Artinya jumlah tersebut berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen).

Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektifitas PKH yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi.

"Fakta ini membuat Pemerintah semakin yakin bahwa perluasan penerima bansos non tunai dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dapat semakin menekan angka kemiskinan dan gini ratio," imbuhnya.

Selanjutnya Idrus menjelaskan, "Rakornas Data Terpadu kali ini adalah upaya pemerintah memperkuat sistem data kemiskinan yang terpadu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial agar bantuan sosial PKH yang disalurkan pemerintah lebih tepat sasaran." 

Dalam acara panel diskusi, Harry Hikmat memaparkan bahwa ada perbedaan dalam hal validasi di tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya terkait dengan legalitas dan keabsahan data sesuai standar pembukaan rekening Bank.

Tahun 2018 ini, lanjut Harry, updating data menggunakan aplikasi HP berbasis android dengan sistem validasi e-PKH new initiative yang melibatkan seluruh pendamping PKH di daerah. Adapun sumber data berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015. Penggunaan teknologi informasi ini guna mencegah terjadinya duplikasi data.

"Kaitannya dengan pemutakhiran BDT 2015 secara keseluruhan, maka hasil validasi PKH, harus dimanfaatkan sebagai bagian pemutakhiran data BDT dalam SIKS-NG. Demikian juga dalam.hal komplementaritas program bansos, maka penerima PKH yang sudah validasi secara otomatis menjadi penerima Rastra tanpa proses verifikasi dan validasi lagi," papar Harry.

Mensos foto bersama narasumber
Mensos foto bersama narasumber
Harry menambahkan, pemutakhiran data tidak hanya dilakukan dalam rangka perluasan PKH saja, namun juga terhadap status sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan KPM PKH seluruh kohor PKH dari 2007 sampai 2016. Hasil pemutakhiran sosial ekonomi tersebut nantinya terbagi dalam empat kelas yaitu belum sejahtera (masih target bansos), menuju sejahtera (transisi), sudah sejahtera (graduasi) dan ada yang belum dimuktahirkan. Kegiatan pemutakhiran data akan menjadi kegiatan reguler yang dilakukan pendamping PKH sebanyak 41 ribu orang.

Berdasarkan data hasil validasi KPM PKH Tahun 2018 diketahui bahwa data awal Basis Data Terpadu (BDT) Pusdatin yang dihimpun dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi sebanyak 7.043.746 keluarga yang terdiri dari data yang sudah divalidasi sebanyak 6.744.942 keluarga atau 95,76 persen dan data yang belum validasi sebanyak 298.804 keluarga atau 4,24 persen.

Adapun jumlah keluarga yang dinilai eligible PKH sejumlah 4.111.635 keluarga (60,96 persen) dengan data yang memenuhi syarat sebanyak 3.793.313 keluarga. Sementara KPM yang dianggap tidak eligible ada sejumlah 2.632.863 keluarga (39,04 persen).

Tidak eligiblenya KPM tersebut akibat sejumlah faktor antara lain, alamat tidak ditemukan sebanyak 189.462 keluarga atau 2,69 persen, pindah alamat 88.845 keluarga atau 1,26 persen, data ganda 139.163 keluarga atau 1,98 persen, sudah sejahtera 313.451 keluarga atau 4,45 persen, tidak memiliki komponen 1.448.821 keluarga atau 20,57 persen, peserta PKH 143.149 keluarga atau 2,03 persen), dan non kategori sebanyak 309.972 keluarga atau sebanyak 4,40 persen.

Sementara itu, data hasil validasi KPM PKH perluasan tahun 2018 tingkat nasional per 9 Februari 2018, terdiri dari data PKH eksisting tahap IV tahun 2017 sebanyak 6.228.810 KPM, data final closing tahap 1 tahun 2018 sebanyak 6.184.715 KPM, data perluasan memenuhi syarat sejumlah 3.793.313 KPM, tambahan PKH Lansia 30.000 KPM, tambahan PKH Disabilitas 22.500 KPM. Dengan demikian total KPM PKH 2018 yang disiapkan sebanyak 10.030.527 KPM.

Data tambahan 2018 hasil validasi yang sudah dikirim ke bank himbara sejumlah 3.681.585 KPM dan sudah sukses pembukaan rekening kolektif sebanyak 3.169.695 KPM. Sehingga per 9 Februari sudah siap disalurkan sebanyak 9.354.410 KPM dari target 10 juta KPM.

Dinamika targeting PKH yang sudah dimulai bulan Agustus 2017 menunjukkan penetapan KPM baru untuk mencapai tambahan 4 juta KPM menggunakan prosedur yang sangat ketat untuk menjamin ketepatan sasaran. (KAS/JSK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun