Jakarta (13/2/2018) -Langkah Pemerintah memperluas jangkauan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari 6 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM semakin gencar dilakukan. Melalui Kementerian Sosial, Pemerintah menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting PKH tahun 2018.Â
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2018 Tahap I di Mercure Hotel Ancol, Senin (12/2).
"Bantuan sosial PKH, Beras Sejahtera (Rastra) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cakupannya sangat signifikan sudah tentu diharapkan memberikan efek kepada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan," ungkap Harry.
Hadir sebagai pembicara lain yakni Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dan Dirjen Penanggulangan Fakir Miskin, Andi ZA Dulung. Acara tersebut dihadiri oleh 561 peserta yang berasal dari Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bappeda seluruh Indonesia.
Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektifitas PKH yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi.
"Fakta ini membuat Pemerintah semakin yakin bahwa perluasan penerima bansos non tunai dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dapat semakin menekan angka kemiskinan dan gini ratio," imbuhnya.
Selanjutnya Idrus menjelaskan, "Rakornas Data Terpadu kali ini adalah upaya pemerintah memperkuat sistem data kemiskinan yang terpadu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial agar bantuan sosial PKH yang disalurkan pemerintah lebih tepat sasaran."Â
Dalam acara panel diskusi, Harry Hikmat memaparkan bahwa ada perbedaan dalam hal validasi di tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya terkait dengan legalitas dan keabsahan data sesuai standar pembukaan rekening Bank.
Tahun 2018 ini, lanjut Harry, updating data menggunakan aplikasi HP berbasis android dengan sistem validasi e-PKH new initiative yang melibatkan seluruh pendamping PKH di daerah. Adapun sumber data berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015. Penggunaan teknologi informasi ini guna mencegah terjadinya duplikasi data.
"Kaitannya dengan pemutakhiran BDT 2015 secara keseluruhan, maka hasil validasi PKH, harus dimanfaatkan sebagai bagian pemutakhiran data BDT dalam SIKS-NG. Demikian juga dalam.hal komplementaritas program bansos, maka penerima PKH yang sudah validasi secara otomatis menjadi penerima Rastra tanpa proses verifikasi dan validasi lagi," papar Harry.