"Bayangkan kalau diteruskan dan kami menggeledah, menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang jadi tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. "Kan dikira kami melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan. Bisa menimbulkan chaos. Maka perlu dicegah," lanjutnya seperti dikutip detik.com, (15/01/2015).
Kekuatiran Wakil Ketua KPK bisa dinilai berlebihan. Maklum, kemungkinan KPK meresa telah bertindak sesuai undang-undang. Namun, putusannya yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak digubris Jokowi. Padahal dengan status tersangka yang disandang calon kapolri, harapan KPK, Presiden akan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan.
Publik menunggu, Apakah Presiden tetap melantik Budi Gunawan. Atau, relawan 2 jari Jokowi-JK, menjadi kartu truf Jokowi?
Mengingat, sukses relawan 2 jari saat mengkeokan capres Prabowo-Hatta pada pilpres tahun lalu. Rupanya nyali relawan 2 jari, di uji kembali.***