Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan E-Litigasi Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021)

3 Juni 2024   13:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:31 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Nuri Prabowo
Kelas : HKI 4E/222121193
TUGAS MEREVIEW SKRIPSI

EFEKTIVITAS PENERAPAN E-LITIGASI TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021) Oleh: MUDZAKKIR REIZZA ALAMSYAH


I. Pendahuluan


Tema didalam skripsi ini Teknologi modern digunakan oleh hampir semua organisasi pemerintah yang menyediakan layanan publik untuk memaksimalkan layanan yang luar biasa. Mahkamah Agung Republik Indonesia selalu terus berusaha untuk konsisten memberikan sesuatu yang gampang di layanan berbasis teknologi & terus memberikan loncatan besar didalam memberikan pelayanan yang cepat dan terjangkau yang mencari keadilan , dan memanfaatkan perkembangan teknologi pada masa ini. 

Dengan tawaran pelayanan elektronik melewati  e-Court, dari Mahkamah Agung dengan seperti demikian mengupgrade jenisnya pelayanan baru kepada yang sedang mencari keadilan . Yang mencari keadilan bisa memakai aplikasi layanan elektronik dengan meliputi daftar, payment/pembayaran, panggilan, & dipersidangan melewati e-Court.


II. Alasan memilih skripsi ini


              Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, seperti hakim, panitera, dan pihak berperkara, dalam memahami efektivitas penerapan e-litigasi terhadap proses penyelesaian perkara perceraian. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pengadilan Agama Sukoharjo dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan e-litigasi di masa depan.


PEMBAHASAN

E-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik. Hal ini berarti bahwa para pihak dalam perkara tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan, melainkan dapat beracara melalui platform elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung.
E-litigasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan biaya murah dalam penyelesaian perkara.
Manfaat e-litigasi:


 * Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara
 * Mengurangi biaya perkara bagi para pihak
 * Mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan
 * Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan
Proses e-litigasi:
 * Pendaftaran perkara secara elektronik melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
 * Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik
 * Pemanggilan para pihak secara elektronik
 * Persidangan secara elektronik melalui video conference
 * Penyampaian dokumen secara elektronik
 * Penyampaian putusan secara elektronik
E-litigasi masih dalam tahap pengembangan dan belum diterapkan secara menyeluruh di semua pengadilan di Indonesia. Namun, e-litigasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam    menganalisis    faktor-faktor    yang    berpengaruh    terhadap pelaksanaan  e-Litigasi  di Pengadilan  Agama  Kabupaten  Sukoharjo,  sesuai dengan data yang dipaparkan peneliti, maka diperoleh hasil Analisa sebagai
berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun