Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Ada Dinasti Politik: Mas Gibran adalah Warga Negara yang Setara

30 November 2023   22:37 Diperbarui: 30 November 2023   23:25 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jayapura (Tanah Papua Untuk Indonesia) - Apakah benar dihari ini, terdapat "dinasty politik" di Indonesia??, seperti yang dituduhkan sejumlah orang??.. Dalam literatur, penyebutan dinasti politik merujuk kepada rangkaian pelaku kekuasaan "memegang kendali kekuasaan absolut" dengan mewariskan "penyerahan" kekuasaan terhadap anggota keluarganya (dinasti = reproduksi kekuasaan berdasarkan keturunan darah)..  

Secara garis besar, bentuk kekuasaan pemerintahan itu terdiri dari sistem  monarki dan juga dapat berbentuk sistem republik.. Dalam sejarahnya model pemerintahan dinasti "dinasty politik" itu banyak dipraktekkan dalam "praktek" kekuasaan monarki.. 

Dalam sistem monarki, dinasty politik itu tidak memberikan hak elektoral/memilih kepada rakyat, melainkan menitikberatkan pada "kekuasaan yang ditunjuk" berdasarkan garis keturunan semata "warisan jabatan".. Sebagai contoh: seorang raja memberikan perintah "titah" kepada penasehat kerajaan dan seluruh rakyatnya untuk menerima penobatan raja baru dari garis keturunannya, tanpa harus melewati "konsensus" yang memberikan "dukungan persetujuan" dari rakyatnya sendiri.. 

Karakteristik dari terbentuknya "dinasty politik" itu mensyaratkan adanya keadaan "absolutisme kekuasaan" dan juga adanya praktek penunjukkan pewaris kekuasaan.. 

Dengan demikian, terdapat tiga alasan utama mengapa keikutsertaan Mas Gibran dalam Pemilu 2024 bukanlah dinasty politik seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara "politik elektoral", diantaranya: 

1. Alasan Sistem Presidensial

Indonesia bukanlah negara monarki "kerajaan", melainkan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang menjalankan kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dimana jabatan presidennya diberikan kedudukan sebatas "penyelenggara pemerintahan negara tertinggi" dengan menganut sistem pemerintahan presidensial.. 

Adapun prasyarat sebuah negara dapat disebut menganut sistem presidensial, antaralain presiden dipilih oleh rakyat "bukan diwariskan dari garis keturunan kekuasaan - bukan berasal dari praktek dinasty politik", Presiden merangkap baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala Pemerintahan dengan wewenang mengangkat menteri-menterinya, dan terakhir presiden memiliki wewenang untuk membentuk perundangan.. 

Jika mengacu pada definisi "dinasty politik" sebagai sarana mewariskan kekuasaan kepada anggota keluarga, untuk memegang kendali kekuasaan dalam sebuah negara, maka tuduhan yang dialamatkan kepada Mas Gibran dalam pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden, tentunya tidak memiliki relevansi sama sekali berdasarkan sistem presidensial yang dianut di Indonesia.. 

Sebab dalam sistem Presidensial, kedudukan Wakil Presiden bukanlah penentu pengambilan keputusan kekuasaan dalam negara.. Sehingga tidak ada alasan justifikasi "baik hukum, norma, maupun etika" yang dapat membenarkan kedudukan wakil presiden, akan dapat mengambil alih jalannya kekuasaan Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia.. 

Ketika Mas Gibran bukanlah penentu kekuasaan negara dengan kedudukannya sebaga wakil presiden, maka ancaman dinasty politik seperti apa? yang akan membahayakan independensi Prabowo sebagai Presiden??

Mari kita lihat secara seksama isi konstitusi dasar negara ini, seperti yang tertuang dalam Pasal 4, ayat 1 dan 2 UUD 1945 berbunyi:

a). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.. 

b). Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.. 

Bagaimana bisa seorang pembantu Presiden (baca Wapres), akan dituduh melanjutkan "dinasti politik", sedangkan kekuasaan negara itu berada ditangan Presiden..  

Tuduhan yang dialamatkan kepada Mas Gibran dan Juga Presiden Jokowi, dengan tuduhan serius "menjalankan dinasty politik" merupakan "justifikasi yang penuh dengan tendensi" dan "tidak adil"..

2. Alasan Sistem demokrasi pemilu

Sekalipun Mas Gibran telah secara sah menjadi calon wakil Presiden, namun, kedudukan Mas Gibran tidaklah secara langsung dapat ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih "mas Gibran tidak dapat langsung dilantik, dengan sekedar mengandalkan statusnya sebagai anak presiden", melainkan dirinya harus di kontestasikan dalam pemilihan umum untuk mendapatkan dukungan rakyat.. 

Maka sejatinya keikutsertaan Mas Gibran dalam Pemilu, merupakan bukti nyata "kedudukan mas Gibran" setara dengan calon kandidat lainnya yang sama-sama harus bekerja keras, meminta "restu dan dukungan"dari mayoritas rakyat yang memiliki hak pilih dalam pemilu.. 

Dengan demikian, kita semua memahami betul, bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mendeklarasikan dirinya menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sah dalam sebuah negara, jika dirinya tidak pernah dipertandingkan dalam penyelenggaraan elektoral pemilu.. 

Pentingnya kedudukan Pemilu dalam negara demokrasi "bukan monarki dinasty politik", keterpilihan seorang Calon Presiden/Wakil Presiden itu, berada di tangan rakyat (bukan ditangan penguasa).. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 6A ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 antaralain:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 

Bagaimana bisa sebuah pencalonan Pemimpin negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, diusulkan oleh partai politik "yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh kumpulan warga negara/rakyat", dan wajib memenuhi kriteria keterpilihan dalam pemilihan demgam mencapai 50% plus 1 dari total suara rakyat yang memilih, dapat disebut menjalankan Dinasty Politik? 

3. Alasan Sistem negara hukum

Terlepas dari apapun kontroversi yang ditimbulkan oleh Lembaga Mahkamah Konstitusi yang memutus boleh/tidaknya seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun, untuk dapat mengikuti kepesertaan dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden, selain putusan tersebut merupakan putusan terhadap "peradilan norma" yang artinya diberlakukan untuk semua warga negara (tidak ada kekhususan kepada orang tertentu), dan dalam pelaksanaannya sangat terikat terhadap aturan hukum.. 

Tidak ada perbuatan dalam rangka pencalonan menjadi Presiden/Wakil Presiden, jika ketentuan Undang-Undang tidak membolehkannya.. Dalam hal ini, perintah penguasa semata (baca: titah raja) tidak dibolehkan menjadi dasar hukum menjalankan kekuasaan lembaga yang mewakili organ negara/kekuasaan..

Dengan mencermati sejumlah fakta dalam pelaksanaan kehidupan bernegara di Republik Indonesia yang kita cintai, konstitusi negara kita justru tidak memberikan ruang bagi lahirnya "Dinasti Politik" sebagaimana yang dipraktekkan dalam sebuah negara monarki.. 

Maka kedudukan Mas Gibran sebagai bagian dari individu masyarakat, memiliki hak yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya, untuk dicalonkan dari/oleh Partai Politik.. Tidak ada "privilage" bagi mas Gibran dihadapan Kotak Suara, ketika setiap warga negara yang memiliki haknya untuk menggunakan/tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Mas Gibran atau tidak.. 

Jauhkan prasangka buruk yang seolah-olah menggambarkan keadaan darurat nasional, ketika Mas Gibran dicalonkan sebagai Cawapres, dimana yang memilih pada akhirnya juga adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan dipilih/ditunjuk apalagi mendapatkan warisan kekuasaan berdasarkan perintah raja.. 

Maka sekali lagi kami mengajak kita semua, untuk kembali kepada cita cita persatuan bangsa, event pesta demokrasi 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang hanyalah "pilihan jalan demokrasi diantara sesama anak bangsa".. Mari songsong terselenggaranya pesta demokrasi tersebut dengan suasana yang sejuk dan mendamaikan..  

Horas,

Maturnuwun

Wa Wa Wa

Hormat Kami,

Willem Wandik S.Sos

Waketum DPP Partai Demokrat

Dewan Pakar TKN Prabowo - Gibran Presiden 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun