(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.Â
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Â
Bagaimana bisa sebuah pencalonan Pemimpin negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, diusulkan oleh partai politik "yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh kumpulan warga negara/rakyat", dan wajib memenuhi kriteria keterpilihan dalam pemilihan demgam mencapai 50% plus 1 dari total suara rakyat yang memilih, dapat disebut menjalankan Dinasty Politik?Â
3. Alasan Sistem negara hukum
Terlepas dari apapun kontroversi yang ditimbulkan oleh Lembaga Mahkamah Konstitusi yang memutus boleh/tidaknya seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun, untuk dapat mengikuti kepesertaan dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden, selain putusan tersebut merupakan putusan terhadap "peradilan norma" yang artinya diberlakukan untuk semua warga negara (tidak ada kekhususan kepada orang tertentu), dan dalam pelaksanaannya sangat terikat terhadap aturan hukum..Â
Tidak ada perbuatan dalam rangka pencalonan menjadi Presiden/Wakil Presiden, jika ketentuan Undang-Undang tidak membolehkannya.. Dalam hal ini, perintah penguasa semata (baca: titah raja) tidak dibolehkan menjadi dasar hukum menjalankan kekuasaan lembaga yang mewakili organ negara/kekuasaan..
Dengan mencermati sejumlah fakta dalam pelaksanaan kehidupan bernegara di Republik Indonesia yang kita cintai, konstitusi negara kita justru tidak memberikan ruang bagi lahirnya "Dinasti Politik" sebagaimana yang dipraktekkan dalam sebuah negara monarki..Â
Maka kedudukan Mas Gibran sebagai bagian dari individu masyarakat, memiliki hak yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya, untuk dicalonkan dari/oleh Partai Politik.. Tidak ada "privilage" bagi mas Gibran dihadapan Kotak Suara, ketika setiap warga negara yang memiliki haknya untuk menggunakan/tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Mas Gibran atau tidak..Â
Jauhkan prasangka buruk yang seolah-olah menggambarkan keadaan darurat nasional, ketika Mas Gibran dicalonkan sebagai Cawapres, dimana yang memilih pada akhirnya juga adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan dipilih/ditunjuk apalagi mendapatkan warisan kekuasaan berdasarkan perintah raja..Â
Maka sekali lagi kami mengajak kita semua, untuk kembali kepada cita cita persatuan bangsa, event pesta demokrasi 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang hanyalah "pilihan jalan demokrasi diantara sesama anak bangsa".. Mari songsong terselenggaranya pesta demokrasi tersebut dengan suasana yang sejuk dan mendamaikan.. Â