Mohon tunggu...
Putri NurHidayati
Putri NurHidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Nilai Dasar Pancasila

23 November 2022   23:15 Diperbarui: 23 November 2022   23:35 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan, warga negara memiliki kewajiban untuk menempatkan negara dan kepentingan bangsa di atas kepentingan diri sendiri.

Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:

  • Berhak ikut serta dalam pertahanan negara.
  • Hak untuk menjadi abdi negara.
  • Wajib mengedepankan persatuan yang didasari oleh Bhinneka Tunggal Ika.
  • Wajib menghargai dan menghormati semua perbedaan yang ada di negara Indonesia.

Sila keempat pancasila yang berbunyi: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Yaitu menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam politik dan untuk memilih dalam pemilihan umum.

Sedangkan, warga negara memiliki kewajiban untuk selalu bermusyawarah mufakat dalam setiap keputusan.

Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:

  • Berhak menyatakan pendapat.
  • Berhak untuk memilih dalam pemilihan umum jika telah memenuhi syarat.
  • Wajib menghargai masukan dan pendapat dari setiap orang.
  • Wajib menghormati hasil keputusan dalam musyawarah.

Sila kelima pancasila yang berbunyi: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Yaitu dapat mengakui hak setiap individu dan dilindungi oleh negara. Dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong royong dengan masyarakat sekitar.

Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:

  • Berhak mendapatkan perlindungan dari orang lain dan pemerintah.
  • Wajib perpartisipasi dalam kegiatan gotong royong di masyarakat.
  • Wajib perpartisipasi dalam kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun