KETERKAITAN ANTARA HAK DAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NILAI DASAR PANCASILA
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur pada Pasal 27 hingga Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian tentang hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli
Menurut Prof. Dr. Notogeoro
Prof. Dr. Notogeoro mengungkapkan bahwa hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, pihak lain tidak dapat melakukan atau menerima ini.
Sedangkan kewajiban diartikan sebagai sebuah beban yang memang seharusnya dilakukan oleh pihak tertentu. kewajiban tidak bisa diberikan kepada orang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang bisa juga diartikan sebagai tugas.
Menurut Curzon
Menurut Curzon hak terbagi menjadi lima kelompok.
- Hak sempurna dapat ditegakkan melalui hukum.
- Hak utama yaitu hak yang diperluas hak-hak tambahan.
- Hak publik yaitu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
- Hak positif yaitu hak untuk melakukan perbuatan tertentu.
- Hak milik yaitu hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.
Menurut Curzon kewajiban terbagi menjadi lima kelompok.
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban kepada diri sendiri.
- Kewajiban publik adalah kewajiban untuk mematuhi hak publik.
- Kewajiban positif adalah kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu.
- Kewajiban umum adalah berlaku untuk umum.
- Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua pengertian
- Hak searah merupakan hak yang ada dalam suatu hukum perjanjian.
 Contohnya adalah hak untuk menagih yang artinya telah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.
- Hak jamak arah terdiri atas 4 jenis hak.
Pertama, hak dalam hukum tata negara.
Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan diri.
Ketiga, hak kekeluargaan atas orang tua, suami, istri dan anak.
Keempat, hak atas merek atau paten dan hak cipta.
Menurut John Salmond
Menurut John Salmond hak terbagi menjadi empat pengertian.
- Hak kekuasaan yaitu hak untuk mengambil keputusan tanpa melanggar peraturan hukum.
- Hak kemerdekaan yaitu hak kebebasan tanpa melanggar hukumyang berlaku.
- Hak kekebalan yaitu hak yang dibebaskan dari kekuasaan orang lain.
- Hak dalam artian sempit yaitu hak yang memiliki keterkaitan dengan kewajiban.
Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mendefinisikan hak sebagai sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya dilakukan atau diterima.
Sedangkan kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa saja dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena adanya keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban juga bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.
Keterkaitan antara  hak dan kewajiban warga negara dengan sila pada Pancasila erat kaitannya dengan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Sila pertama pancasila yang berbunyi: .ketuhanan yang Maha Esa
yaitu menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan melaksanakan ibadahnya sesuai denga napa yang dipilih .
Sementara warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan toleransi antar umat beragama agar kehidupan bisa berjalan deng tentram dan seimbang.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang telah dipilih.
- Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk beribadah.
- Berkewajiban menghormati kepercayaan agama orang lain.
- Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih kepercayaan dan agamanya.
Sila kedua pancasila yang berbunyi: .kemanusiaan yang adil dan beradab
Menempatkan hak warga negara pada kedudukan yang setara di mata hukum. Sedangkan kewajiban warga negara untuk mengakui persamaan hak, derajat, dan kewajiban setiap warga negara dengan tidak membedakan suku, ras, dan lainya.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan yang adil dalam masyarakat.
- Hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
- Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
- Wajib dapat bersikap adil dan bisa membela kebenaran.
Sila ketiga. pancasila yang berbunyi: persatuan Indonesia
menjamin hak hak warga negara dalam keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia, seperti hak untuk mengembangkan budayan asal daerah.
Sedangkan, warga negara memiliki kewajiban untuk menempatkan negara dan kepentingan bangsa di atas kepentingan diri sendiri.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak ikut serta dalam pertahanan negara.
- Hak untuk menjadi abdi negara.
- Wajib mengedepankan persatuan yang didasari oleh Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib menghargai dan menghormati semua perbedaan yang ada di negara Indonesia.
Sila keempat pancasila yang berbunyi: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Yaitu menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam politik dan untuk memilih dalam pemilihan umum.
Sedangkan, warga negara memiliki kewajiban untuk selalu bermusyawarah mufakat dalam setiap keputusan.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak menyatakan pendapat.
- Berhak untuk memilih dalam pemilihan umum jika telah memenuhi syarat.
- Wajib menghargai masukan dan pendapat dari setiap orang.
- Wajib menghormati hasil keputusan dalam musyawarah.
Sila kelima pancasila yang berbunyi: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yaitu dapat mengakui hak setiap individu dan dilindungi oleh negara. Dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong royong dengan masyarakat sekitar.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak mendapatkan perlindungan dari orang lain dan pemerintah.
- Wajib perpartisipasi dalam kegiatan gotong royong di masyarakat.
- Wajib perpartisipasi dalam kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H