Menurut John Salmond
Menurut John Salmond hak terbagi menjadi empat pengertian.
- Hak kekuasaan yaitu hak untuk mengambil keputusan tanpa melanggar peraturan hukum.
- Hak kemerdekaan yaitu hak kebebasan tanpa melanggar hukumyang berlaku.
- Hak kekebalan yaitu hak yang dibebaskan dari kekuasaan orang lain.
- Hak dalam artian sempit yaitu hak yang memiliki keterkaitan dengan kewajiban.
Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mendefinisikan hak sebagai sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya dilakukan atau diterima.
Sedangkan kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa saja dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena adanya keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban juga bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.
Keterkaitan antara  hak dan kewajiban warga negara dengan sila pada Pancasila erat kaitannya dengan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Sila pertama pancasila yang berbunyi: .ketuhanan yang Maha Esa
yaitu menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan melaksanakan ibadahnya sesuai denga napa yang dipilih .
Sementara warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan toleransi antar umat beragama agar kehidupan bisa berjalan deng tentram dan seimbang.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang telah dipilih.
- Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk beribadah.
- Berkewajiban menghormati kepercayaan agama orang lain.
- Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih kepercayaan dan agamanya.
Sila kedua pancasila yang berbunyi: .kemanusiaan yang adil dan beradab
Menempatkan hak warga negara pada kedudukan yang setara di mata hukum. Sedangkan kewajiban warga negara untuk mengakui persamaan hak, derajat, dan kewajiban setiap warga negara dengan tidak membedakan suku, ras, dan lainya.
Sebagai individu memiliki kewajiban dan hak:
- Berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan yang adil dalam masyarakat.
- Hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
- Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
- Wajib dapat bersikap adil dan bisa membela kebenaran.
Sila ketiga. pancasila yang berbunyi: persatuan Indonesia
menjamin hak hak warga negara dalam keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia, seperti hak untuk mengembangkan budayan asal daerah.