Mohon tunggu...
Glend Jusup Sabarlele
Glend Jusup Sabarlele Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Berolaraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT?

2 Februari 2025   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:45 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, kesadaran perpajakan sering kali terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT, terlepas dari jumlah penghasilannya.

Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Penting?
SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, pembayaran pajak, serta aset dan kewajiban selama satu tahun pajak. Dokumen ini memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Bahkan jika tidak ada pajak terutang, pelaporan tetap wajib dilakukan oleh pemilik NPWP, kecuali mereka termasuk kategori yang dikecualikan.

Kategori Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT

  1. Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP
    Berdasarkan PMK No. 191/PMK.03/2016, Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Masa PPh Pasal 25.

  2. Tidak Memiliki Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT, sesuai PMK No. 243/PMK.03/2014.

  3. SPT Nihil
    SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan jika nihil, kecuali jika nihilnya disebabkan oleh Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile). Namun, SPT Masa Desember tetap harus dilaporkan, meskipun nihil.

Risiko dan Sanksi atas Kelalaian Melaporkan SPT

1. Sanksi Administrasi

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau dalam batas waktu perpanjangan, maka Wajib Pajak akan dikenai denda sebagai berikut:

  • SPT Masa PPN: Rp500.000
  • SPT Masa lainnya (PPh 21/26, 22, 23/26, 25): Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh WP Badan: Rp1.000.000
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi: Rp100.000

Sanksi tambahan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP:

  • 50% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPh.
  • 100% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPh yang dipotong/dipungut.
  • 100% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPN dan PPnBM.

2. Sanksi Pidana

  • Pasal 38 UU KUP: Jika karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar/tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi:

    • Denda 1-2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
    • Atau pidana kurungan 3 bulan - 1 tahun
  • Pasal 39 ayat (1) UU KUP: Jika dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar, maka dikenakan sanksi:

    • Pidana penjara 6 bulan - 6 tahun
    • Denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar

Cara Melaporkan SPT
SPT dapat dilaporkan melalui berbagai saluran, termasuk:

  • DJP Online: Melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pos: Mengirimkan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Drop Box: Menyerahkan langsung di KPP atau tempat pelayanan perpajakan lainnya.

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan untuk WP Badan, sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Kesimpulan
Meskipun terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan, sebagian besar pemilik NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi pada transparansi dan pembangunan negara. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi.

Dasar Hukum yang Relevan

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PMK No. 191/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. PMK-9/PMK.03/2018 ttg Perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT

Dengan memahami dan mengikuti ketentuan tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan terhindar dari risiko hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun