Mohon tunggu...
Glend Jusup Sabarlele
Glend Jusup Sabarlele Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Berolaraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT?

2 Februari 2025   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:45 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 38 UU KUP: Jika karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar/tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi:

  • Denda 1-2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
  • Atau pidana kurungan 3 bulan - 1 tahun
  • Pasal 39 ayat (1) UU KUP: Jika dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar, maka dikenakan sanksi:

    • Pidana penjara 6 bulan - 6 tahun
    • Denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
  • Cara Melaporkan SPT
    SPT dapat dilaporkan melalui berbagai saluran, termasuk:

    • DJP Online: Melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pos: Mengirimkan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    • Drop Box: Menyerahkan langsung di KPP atau tempat pelayanan perpajakan lainnya.

    Penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan untuk WP Badan, sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

    Kesimpulan
    Meskipun terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan, sebagian besar pemilik NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi pada transparansi dan pembangunan negara. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi.

    Dasar Hukum yang Relevan

    1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    2. PMK No. 191/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    3. PMK-9/PMK.03/2018 ttg Perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT

    Dengan memahami dan mengikuti ketentuan tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan terhindar dari risiko hukum.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun