Mohon tunggu...
PPA EKLESIA
PPA EKLESIA Mohon Tunggu... Guru - Pusat Pengembangan Anak

Pusat Pengembangan Anak di GBI Ora Et Labora Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan

29 Juli 2024   19:33 Diperbarui: 29 Juli 2024   19:52 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komitment Bersama Untuk Melindungi Anak Dari Tindak Kekerasan/dokpri

Kekerasan yang dialami anak juga dapat dilihat dari berbagai lingkup antara lain:

  • Rumah Tangga. Lingkup domestik merupakan tempat di mana anak mengalami kekerasan dalam lingkungan keluarga dan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
  • Di Luar Rumah Tangga.  Lingkungan di luar rumah tangga adalah lingkungan di mana anak berkomunitas, bisa saat di PPA, di sekolah dan  di lingkungan masyarakat pada umumnya.  Bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin saja terjadi seperti diskriminasi, pencabulan, pelecehan baik fisik maupun psikis, dan tindak kekerasan lainnya.

7.. BENTUK-BENTUK  KEKERASAN TERHADAP ANAK

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :

  • Kekerasan Fisik; merupakan tindakan kekerasan yang diarahkan secara fisik kepada anak dan anak merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Adapun beberapa bentuk kekerasan fisik yang dialami anak antara lain tendangan, pukulan, mendorong, mencekik, menjambak rambut, meracuni, membenturkan fisik ke tembok, mengguncang, menyiram dengan air panas, menenggelamkan, melempar dengan barang, dll.
  • Kekerasan Psikis; merupakan tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan psikis ini antara lain : intimidasi (seperti menggertak, mengancam, dan menakuti), menggunakan kata-kata kasar, mencemooh, menghina, memfitnah, mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar, menyekap, memutuskan hubungan sosial secara paksa, mengontrol atau menghambat pembicaraan, membatasi kegiatan keagamaan yang diyakini oleh seorang anak dan lain sebagainya.
  • Kekerasan Seksual; merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang diarahkan pada alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan sosial anak. Adapun bentuk kekerasan seksual tersebut antara lain : hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan/percobaan pemerkosaan, incest, sodomi), penjualan anak untuk pelacuran/pornografi, pemaksaan untuk menjadi pelacur, atau pencabulan/pelecehan seksual serta memaksa anak untuk menikah.
  • Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.
  • Eksploitasi ekonomi yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU PA).

8.. DAMPAK KEKERASAN

Mengacu pendapat Nurhadimadah (2015 : 17-18) beberapa dampak kekerasan terhadap anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak , yaitu:

  • Secara fisik. Bagi anak-anak yang mengalami kekerasan secara fisik akan terlihat dari perubahan bentuk fisik yang ada baik berupa lebam-lebam pada permukaan kulit, benjol-benjol, luka, patah tulang, sehingga berdampak pada cacat, kehilangan fungsi alat tubuh atau indra, kerusakan pada organ reproduksi anak.
  • Secara psikis. Bagi anak-anak yang mengalami kekerasan secara psikis akan menimbulkan gangguan jiwa pada anak dari ringan sampai berat antara lain anak menjadi tidak percaya diri dalam pergaulan sosial, ketakutan, stress, a-sosial, tidak peduli dengan lingkungan, menyendiri, dll.
  • Secara seksual. Anak dapat terinfeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDs bahkan dapat menyebabkan gangguan fungsi reproduksi. Selain itu berdampak terhadap psikologis anak sehingga anak menjadi takut dan tidak percaya diri dalam menatap masa depannya. Dampak lebih lanjut dari kekerasan seksual terhadap anak adalah tidak dapatnya anak menikmati kehidupan seksualnya ketika anak memasuki jenjang perkawinan. Hal ini akan mendatangkan trauma yang sangat mendalam bagi anak sehingga anak-anak yang mengalami kekerasan seksual ini banyak yang mengalami depresi, tidak percaya diri karena hilangnya kesucian diri, rasa takut yang berkepanjangan, gangguan emosional, kecemasan akan masa depan serta ada yang berdampak ingin mengakhiri hidup karena merasa sia-sia dan tidak punya harapan masa depan.
  • Terlantar. Akibat orang tua yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya maka anak menjadi terlantar tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dan berakibat tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
  • Sosial. Anak yang mengalami kekerasan cenderung berperilaku menyimpang. Anak dapat menutup diri dari pergaulan dan tidak memiliki kecerdasan interpersonal dan intra personal.

9

Pernyataan Orang Tua Untuk Melindungi Anak dari Tindak Kekerasan
Pernyataan Orang Tua Untuk Melindungi Anak dari Tindak Kekerasan
. LANGKAH-LANGKAH PERLINDUNGAN

Beberapa tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh Staf Perlindungan Anak dalam menjalankan program perlindungan anak di PPA antara lain :

a. Monitoring anak dalam berkomunitas.

Hal kedua yang bisa dilakukan oleh Staf Perlindungan Anak adalah dengan melakukan monitoring anak dalam berkomunitas. Hal ini penting karena saat ini lingkungan rentan terhadap kekerasan terhadap anak, baik oleh perilaku sesama, kondisi lingkungan dan sebagainya. Dengan melakukan monitoring terhadap anak dalam berkomunitas bisa bermanfaat menghindari dari tindak kekerasan. Misalnya ketika anak berenang bersama-sama, kegiatan les anak dan lain sebagainya. Hal-hal yang menjadi fokus pengamatan antara lain :

  • Siapa saja yang bersama anak-anak dalam berkomunitas
  • Di mana mereka berkomunitas
  • Menggunakan media apa mereka berkomunitas
  • Adakah hal-hal yang mencurigakan dalam kebersamaan mereka

b. Pertemuan dengan orang tua anak.

Di samping staf perlindungan anak mengadakan kunjungan kepada rumah anak, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengundang orang tua untuk menyelenggarakan pertemuan dengan tujuan membekali orang tua tentang perlindungan anak. Dengan pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak maka diharapkan orang tua anak akan bertindak dengan baik dalam rangka melindungi anak, baik di lingkungan rumah mereka maupun di lingkungan di mana anak berkomunitas. Dengan demikian pemantauan terhadap anak di lingkungan mereka berkomunitas juga menjadi tanggung jawab orang tua anak.  Dalam pertemuan ini diharapkan ada komunikasi dua arah, baik dari pemateri kepada orang tua anak, juga dari orang tua anak kepada pemateri atau kepada PPA. Adapun  yang menjadi pembicara tidak harus dari unsur pengurus PPA maupun SPA, namun bisa meminta orang-orang yang kompeten baik dari gereja atau ahli yang menguasai tentang perlindungan anak. Materi yang bisa disampaikan dalam pertemuan tersebut antara lain :

  • Menjelaskan  peran orang tua;
  • Menjelaskan dasar hukum perlindungan anak;
  • Menjelaskan dasar Alkitab tentang perlindungan anak;
  • Tata cara pencegahan tindak kekerasan;
  • Tata cara pemulihan terhadap korban kekerasan;
  • Tata cara pengaduan anak yang mengalami tindak kekerasan.
  • Pemahaman tentang hak-hak anak antara lain : setiap anak berhak mendapatkan yang terbaik, setiap anak harus diperlakukan setara, setiap anak berhak menyatakan pendapat, Pemerintah menjamin setiap hak anak, setiap anak memiliki hak untuk hidup, bertahan, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun