Perlu diketahui kata inklusi yang secara filosofi menyatakan bahwa ruang kelas di lingkungan sekolah dan ruang di lingkungan masyarakat yang mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak yang bersifat heterogen. Anak yang normal dan yang berkebutuhan khusus dapat belajar di kelas yang sama dengan peseta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusi di era globalisasi membutuhkan perhatian lebih terhadap peserta didik tyang memiliki kebutuhan khusus. Perkembangan teknologi yang semakin maju memungkinkan peserta yang heterogen dapat dengan mudah mengakses informasi melalui berbagai media. Tantangan yang perlu dicarikan solusi adalah kekurangan nstruktur dan kekurangan tenaga profesional yang mampu memberikan layanan pada peserta didik yang Abk. Maka dari itu terlu ditingkatkan layanan untuk memenuhi hak-hak siswa yang berkebutuhan khusus.
Dasar Hukum
Pendidikan inklusif pelaksanaannya mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pada pelaksanaannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai (1) anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; (2) anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan (3) anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Anak Berkebutuhan khusus ada 10 kriteria yaitu:
- Peserta didik dengan hambatan pengelihatan/tunanetra
- Peserta didik dengan gangguan pendengaran/tunarungu
- Peserta didik dengan gangguan hambatan intelektual/tunagrahita
- Peserta didik dengan hambatan fisik motorik/ tunadaksa
- Peserta didik dengan hambatan emosi prilaku
- Peserta didik yang lamban belajar/slow learner
- Peserta didik dengan kesulitan belajar secara spesifik/spesifik learning disability
- Peserta didik cerdas istimewa dan berbakat istimewa
- Peserta didik autistic spectrum disorder/ ASD
- Peserta didik atention deficit hyperactive disorder/ ADHD
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Ayat 5 : 1 dan 2 menyatakan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Permendikbudritek NO 48 tahun 2023 pasal 3 menyatakan: Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh: Pemdadg memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk PD Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; Penyelenggara SatuanPendidikanyang diselenggarakan oleh masy dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk PD Penyandang Disabilitas; Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.
Permendikbudristek NO 48 tahun 2023 pasal 5 menyatakan: Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit melalui: Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; Penyediaan sarana dan prasarana; Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Penyediaan kurikulum.Â
Tujuan Pendidikan Inklusif
Tujuan pendidikan inklusif adalah:
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
- Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.Â
Prinsip Pendidikan Inklusi
Prinsip utama pelaksanaan pendidikan inklusif adalah bahwa semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya. Pendidikan inklusif dalam pelaksanaanya, penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik. Proses adaptasi kurikulum satuan pendidikan harus memenuhi kriteria berikut:
- Fleksibel dan inovatif;
- Memastikan perkembangan kebijakan pendidikan inklusif;
- Membuat penyesuaian kurikulum, membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;
- Memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan satuan pendidikan yang mendukung;
- Mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim.
Adaptasi terkait cara, metode, dan strategi pembelajaran yang dapat digunakan guru agar peserta didik menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Guru diberikan keleluasaan dalam melakukan penyesuaian proses pembelajaran di kelas yang beragam dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. Adaptasi terkait lingkungan belajar berkaitan dengan pengaturan suasana pembelajaran termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.Penerapan adaptasi kurikulum dan instruksional dapat dilakukan dengan model: akselerasi, duplikasi, modifikasi, substitusi,  beberapa aspek kurikulum ditiadakan menyesuaiakn kondisi anak berkebutuhan khusus tersebut. Adanya perintah semua sekolah harus melaksanakan pendidikan inklusi ada permasalahan  yang timbul antara lain: kurangnya guru yang profesiaonal menangani inklusi, fasilitas pendukung belum memadai, pembelajaran differensiasi belum sepenuhnya dapat berjalan, dan pihak terkait belum sepeuhnya memberikan dukungan.
Era Gobalisasi
Era globalisasi membawa perubahan yang sangat besar di semua bidang termasuk di bidang pendidikan. Kehadirannya tidak dapat dihindari. Pengaruh yang ditimbulkan bagai dua sisi yang sama-sama kuat pengaruhnya yaitu dampak positif dan dampak negatif. Globalisasi telah berdampak signifikan pada lembaga pendidikan di banyak negara. Maka harus menyiapkan diri lebih baik agar tidak terseret arus globalisasi utamanya pada dampak negatif yang ditimbulkan.
Pada konteks global, kerja sama internasional penting dalam mendukung pendidikan inklusi. Negara-negara dapat berbagi banyak hal baik itu pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya untuk memperbaiki praktik inklusif. Organisasi internasional seperti UNESCO dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan pendidikan inklusi di seluruh dunia melalui kampanye, panduan, dan inisiatif kolaboratif.
Tugas guru lebih berat di era globalisasi ini dibanding dengan era sebelumnya karena harus mengikuti perkembangan teknologi yang begitu cepat. Guru lebih meningkatkan kopetensi diri, kreatifitas, dan pola berpikirnya harus bersifat adaftif menyesuaiakn perkembangan zaman. Saat ini teknologi digital telah mampu menguasai segala line termasuk pendidikan. Dampak era globalisasi ada sisi positif dan sisi negatif yang sama kuatnya
Dampak Positif
- Kemudahan dalam Mendapatkan Informasi
Guru bukan merupakan satu-satunya sumber informasi dalam proses belajar mengajar. Teknologi dan internet dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat. Perkembangan teknologi ini memunculkan media informasi berupa e-book, e-Journal, e-library. Hal ini sangat memungkinkan bagi guru dan peserta didik dapat mengakses sumber ilmu yang lebih luas. Tidak hanya mengandalakan media cetak saja namun media online sangat berlimpah. Peserta didik dapatÂ
memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang berbagai disiplin ilmu dan konteks internasional dengan mengakses internet dan kecanggihan teknologi. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus juga mendapatkan kemudahan. Misal peserta didik yang tunarungu dengan menggunakan alat bantu dengar dapat belajar menggunkan media audio atau audio visual. Peserta didik yang tunanetra dapat menggunakan media belajar audio, atau media 3 dimensi yang dapat diraba. Media-media tersebut perlu disiapkan dengan rencana yang baik. Media dapat dibuat sendiri oleh guru atau menggunakan media yang telah disediakan oleh lembaga tertentu misalnya BLTP (Balai Layanan Platform Teknologi).
- Perkembangan Kurikulum bertumbuh Lebih Inklusif dan Terbuka
Era global memberikan pengaruh pada perkembangan kurikulum lebih inklusif dan terbuka, secara lintas budaya dan pengetahuan dunia. Â Misalnya prgram dobel degre di kampus-kampus tertentu. Pertkaran pelajar di sekolah-sekolah tertentu dengan menggunakan sister school
- Proses Belajar Mengajar Berbasis E-learning
Teknologi yang berkembang pesat secara global, mengakibatkan perubahan yang signifikan pada pola pengajaran di dunia pendidikan. Pengajaran yang awalnya bersifat klasikal dan tatap muka saat ini berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet, computer dan media lainnya. Dulu, proses belajar dapat dipastikan guru dan peserta didik bertemu di ruang kelas. Guru menjelaskan materi dengan cara menulis di papan tulis. Menggunakan media  dan sarana sederhana lainnya untuk mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi. Saat ini dengan berkembangnya teknologi, sudah gadget. Sehingga tulisan, video, suara, musik, dapat digabungkan menjadi suatu proses komunikasi.
- Pengalaman Sosial yang Luas
Pertukaran pelajar dan mahasiswa di dalam institusi dalam negeri maupun di luar negeri memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengalaman sosial yang luas. Belajar lintas budaya juga sangat dimungkinkan.
- Meningkatkan Kompetensi Guru dan Peserta Didik
Kompetisi di bidang pendidikan di era global, memacu meningkatkan kompetensi guru dan peserta didik untuk berinovasi dan menumbuhkan kreatifitas.Â
Dampak Negatif
- Menurunnya Kualitas Moral
Dampak negatif era globalisasi memberikan pengaruh pada berbagai bidang termasuk  pendidikan. Internet dan media sosial selain sebagai sarana memudahkan mengakses informasi juga memiliki sisi negatif. Misalnya: kekerasan seksual, pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, dan sejenisnya,mudah diakses oleh siapa pun termasuk peserta didik. Jika tidak dalam pengawasan orang tua/guru hal ini mengakibatkan penurunan kualitas moral dan karakter
- Budaya Lokal Daerah Terancam
Budaya asing yang mengalir deras di beranda media sosial, kadang tidak sesuai dengan budaya ketimuran Indonesia sulit untuk dibendung. Jika hal ini dibiarkan maka budaya asli Indonesia akan tenggelam. Contoh banyak orang asing yang mencintai budaya gamelan dan gending-gending daerah. Sementara anak-anak Indonesia tidak merawat budayanya sendiri. Budaya lokal umumnya dipelihara melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pada kegiatan intrakurikuler masuk pada program P5 yang fokusnya pada kebinekaan.
- Gangguan Mental
Perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan pengawasan oleh orang tua, Â menyebabkan banyak anak yang mengalami gangguan mental karena kecanduan gadget. Melihat video porno sehinga banyak berita peserta didik melakukan free sex dan hamil sebelum cukup umur dan sebelum menikah.
- Kesenjangan Sosial
Perkembangan teknologi tidak dipungkiri memberikan dampak pada masyarakat. Secara nasional kondisi masyarakat Indonesia bersifat heterogen. Pada era globalisasi produk teknologinya butuh biaya mahal. Kondisi sekolah di Indonesia ini juga heterogen. Sekolah yang berada di kota fasilitas yang berbasis teknologi sangat berbeda dengan sekolah yang berada dipedesaan atau di daerah tertinggal.Â
Daftar Pustaka
Diva Salma Hanifah, dkk. 2021. TANTANGAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) DALAM MENJALANI PENDIDIKAN INKLUSI DI TINGKAT SEKOLAH DASAR. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM).
Dwi Prasetiyawati Diyah Hariyanti dkk.2023. Menuju Era Globalisasi Pendidikan Tantangan dan Harapan Terhadap Mutu Pendidikan di Indonesia. http://pps.unnes.ac.id/pps2/prodi/prosiding-pascasarjana-unnes
Saodah, A, Mini, Q., Rizkyah, K., Nuralviah, S., & Urfany, N. (2020). Pengaruh Globalisasi
Terhadap Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dan Dakwah, 2(3), 375--385.
https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/pandawa
M Averros Azzam Al islami, dkk. 2022. Dampak Era Globalisasi di Pendidikan (Pendidik dan Peserta Didik) Jurnal Ilmiah Kependidikan (2022), 9(1), 72-85 ISSN 2355-5475 (Electronic) ISSN 2355-5467 (Print). https://doi.org/10.30998/xxxxx
Panduan Pendidikan Inklusi. 2022. https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wpcontent/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf
Kalbin Salim. PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN https://www.researchgate.net/profile/Kalbin-Salim/publication/271205216_PENGARUH_GLOBALISASI_TERHADAP_DUNIA_PENDIDIKAN_Oleh/links/54c13b640cf2d03405c502c8/PENGARUH-GLOBALISASI-TERHADAP-DUNIA-PENDIDIKAN-Oleh.pdf diakses 22 September 2024
Dea Mustika, dkk. 2023. Pendidikan Inklusi: Mengubah Masa Depan Bagi Semua Anak. DOI: https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1575
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H